InsideBanten

PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024 KABUPATEN TANGERANG

PEMBENTUKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024

A. Persyaratan Pengawas TPS
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badanu saha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

B. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran

Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

TIMELINE PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS DALAM PEMILU SERENTAK 2024

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 19 – 31 Desember 2023 12 hari

2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) 2-6 Januari 2024 5 hari

3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024 5 hari

4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024 1 hari

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) 7 – 8 Januari 2024 2 hari

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024 2 hari

7. Pengumuman Lulus Administrasi 10 Januari 2024 1 hari

8.Tanggapan /masukan masyarakat 10 – 21 januari 2023, 12 hari

9. Wawancara 2 – 17 Januari 2024, 16 hari

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 18 – 19 Januari 2024, 2 hari

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 – 21 Januari 2024 3 hari

12. Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024 2 hari

13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas 24 jan – 7 Febr 2024 15 hari

 

  • Dalam hal Panwaslu Kelurahan/Desa yang diberi tugas oleh panwaslu kecamatan sebagai penerima berkas pendaftaran, Panwaslu Kelurahan/Desa langsung memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran peserta dengan menchecklist daftar isian kelengkapan berkas administrasi (Lampiran VII)
  • Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana angka 5, peserta yang dinyatakan lengkap diberi salinan checklist daftar isian kelengkapan berkas administrasi (Lampiran VII) sebagai bukti pendaftaran. Sedangkan berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada peserta untuk dilengkapi.

Pendaftaran dapat Disampaikan Melalui Panwascam sesuai Alamat KTP

Scan barcode untuk mengunduh formulir pendaftaran

 

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats