Proyek di Tembong Kota Serang Diduga Belum Kantongi Perizinan

BANTEN – Proyek di Lingkungan Calincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang diduga belum miliki perizinan, salah satunya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Proyek yang berada tepat di seberang Lapas Klas IIA Serang hingga tepat di dekat Jembatan Sagarahan tampak mengelilingi gedung Pengadilan Tinggi Agama Banten. Saat ini, proyek tersebut masih dalam proses pengurukan lahan, akan tetapi tidak ada plang penanda yang menandakan lahan tersebut untuk proyek apa.
Bukan hanya tidak memiliki papan informasi proyek, urukan proyek tersebut juga turut menutup aliran kali yang dekat dengan lokasi proyek.
Menurut warga sekitar, kali kecil yang terkena urukan tanah tersebut masih anak sungai aliran dari Bendungan Sindang Heula.
Lihat juga Warga Calincing Kota Serang Keluhkan Urukan Proyek Sumbat Aliran Sungai
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengaku baru mengetahui terkait adanya proyek tersebut. Ia juga mengaku belum mengetahui lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan apa. Selain itu, menurutnya, proyek tersebut juga belum memiliki izin Amdal.
“Belum ada (izin Amdal). Kita baru mengetahui,” kata Farach melalui pesan Whatsapp, Senin, (10/03/2025).
Farach menjelaskan, pihaknya akan segera meninjau lokasi tersebut untuk memastikan apakah ada kerusakan lingkungan atau tidak. Selain memastikan hal tersebut, pihaknya juga akan memastikan apakah proyek tersebut memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Nanti kita cek ke lapangan. Untuk memastikan ada kerusakan lingkungan atau tidak,” jelasnya.
Apabila tidak memiliki dokumen-dokumen lingkungan, kata Farach, penindakannya diserahkan ke Satpol-PP Kota Serang.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ritadi mengaku masih menelusuri terkait perizinan proyek tersebut dan belum mengetahui untuk apa lahan proyek tersebut.
“Lagi dicari ditelusuri Saya tidak tahu ada apa nggak izinnya karena kan lewat sistem,” katanya melalui pesan Whatsapp, Rabu, (12/03/2025).
Apabila belum memiliki izin, kata Ritadi, pengembang proyek tersebut harus segera mengurus perizinannya terlebih dahulu. Yakni, harus ke DPUPR Kota Serang terlebih dahulu untuk mengurus perizinan tata ruang.
“Datang ke dinas teknis dalam hal ini PUPR untuk minta rekomendasi kesesuaian peruntukan tata ruang,” imbuhnya.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas PUPR Iwan Sunardi mengaku juga belum mengetahui terkait kegiatan proyek tersebut.
Menurut Iwan, sebelum proyek dimulai seharusnya pengembang proyek mengurus kesesuaian peruntukkan tata ruang ke DPUPR Kota Serang.
“Belum ada informasi ke kita. Kalau tata ruang bukan izin tapi hanya informasi terkait kesesuaian peruntukan tata ruang,” katanya usai pelantikan Pengurus PKK Kota Serang di gedung PKK Kota Serang.
Iwan juga tidak mengetahui mengapa proyek tersebut sudah berjalan namun proses pengurusan kesesuaian tata ruangnya belum dilakukan.
“Kita tidak tahu itu proyek siapa dan untuk apa. Kita tanya dulu. Dicari tahu kegiatannya apa,” jelasnya.
Menurut Iwan, urukan proyek yang menutupi aliran sungai di lokasi tersebut melanggar ketentuan. Akan tetapi, pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu aliran sungai tersebut kewenangan Pemerintah Kota Serang atau Pemerintah Provinsi Banten. (ukt)