InsideBanten

Fasilitas Pendidikan yang Boleh Dipakai Kampanye Hanya Lingkungan Pendidikan Tinggi

BANTEN – Fasilitas pendidikan yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye hanya lingkungan perguruan tinggi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 15 tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dengan berlakunya PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan pun diizinkan.

Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan.

Anggota KPU Banten Aas Satibi mengatakan, kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diizinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam PKPU tersebut.

“Kampanye di tempat pendidikan itu hanya boleh didilakukan di universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas,” kata Aas di Kantor KPU Banten, Senin, (16/10/2023).

Lihat juga Belum Ada Aturan Khusus Sanksi Pelanggar Ketentuan Kampanye di Kampus

Izin Pengelola

Kata Aas, kampanye di tempat pendidikan harus mendapatkan izin dari pengelola  dan harus menyampaikan salinannya kepada kementerian pendidikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.

“Izin dari pengelola tempat itu harus tercantum waktu pelaksanaan, tempat kegiatan, metode kampanye, tema kampanye, dan peserta kampanye,” jelas Aas.

Aas menyebutkan, civitas akademika yang dilarang undang-undang tidak boleh ikut kegiatan kampanye di kampus..

Dia mengingatkan, pelaksana kampanye melakukan kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan dalam PKPU 20 tahun 2023 isinya masih sama, hanya saja ada penambahan beberapa pasal kedalamnya. Seperti diselipkan diantara pasal 62 dan pasal 63 diselipkan pasal 62A.

Serta  huruf h ayat (1) Pasal 72 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua) ayat ayat (1) dan ayat (2) .

Pasal lainnyam di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B.

Seperti diketahui, kampanye pemilu juga akan dimulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button