Pemilu

Alat Peraga Kampanye di Billboard Tak Diiturunkan, Pengamat : Bawaslu Punya Keberanian Tidak?

BANTEN – Alat peraga kampanye di billboard tak diturunkan, pengamat mempertanyakan keberanian lembaga pengawas Pemilu.

Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu disebutkan salah satu metode kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Pengamat politik, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, seharusnya setiap peserta pemilu mengikuti aturan yang telah dikeluarkan KPU.

“Tanggal mainnya kapan, kampanye kapan, APK boleh dipasang dan sebagainya, peserta pemilu mengikuti itu semua maka kedewasaan demokrasi ini berjalan,” jelasnya melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (06/10/2023).

Menurut Harits, harus ada tindakan tegas dari jajaran Bawaslu  mulai pusat sampai kelurahan/desa.  “Instrumen pelaksana pemilu harus bertindak tegas dan netral, jadi jangan tebang pilih atau pilih kasih,” katanya.

Seharusnya, kata Harits,  peserta pemilu memberi contoh kepada masyarakat. “Kita harus memilih pemimpin yang taat pada aturan, jangan sampai belum jadi saja sudah melanggar aturan terutama aturan kampanye,” tegasnya.

Diketahui, 21 September 2023 lalu, Bawaslu Kota Serang bersama Satpol-PP menertiban peraga kampanye, tetapi foto caleg ataupun bakal calon presiden di billboard dan reklame hanya disurati.

Kata Harits, seharusnya Bawaslu memberikan tenggang waktu agar peserta pemilu segera menurunkan sendiri.

Keberanian Bawaslu dipertanyakan. “Bawaslu berani tidak bersikap tegas untuk memberikan sanksi teguran dan sebagianya,” tukas Harits.

Kalau hanya sanksi administratif, bersurat, dan begitu-begitu saja, ujarnya, kapan ada efek jera. “Buat apa juga ada Bawaslu kalau hanya bersurat saja tanpa ada tindakan tegas,” imbuhnya.

Bawaslu Punya Keterbatasan

Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir membenarkan sudah memberikan surat kepada kepada para pihak terkait untuk menurunkannya.

“Bawaslu memiliki keterbatasan alat dan sumberdaya, sehingga mengedepankan upaya kooperatif dari para pemasang,” kata Badrul Munir melalui pesan Whatsapp.

Jika tidak ditindaklanjuti, kata Badrul, maka akan dilakukan upaya hukum selanjutnya. Namun, tak disebutkan apa upaya hukumnya.

Badrul Munir mengaku belum membaca persis isi suratnya,  tapi dipastikan akan ada tindaklanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan Pemilu. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button