Pemilu

APK di Kabupaten Serang Banyak Dipasang Tak Sesuai Ketentuan

BANTEN – Alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu yang dipasang selama masa kampanye Pemilu 2024 banyak yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, Bawaslu sudah mengimbau peserta Pemilu agar memasang sesuai.
Jika tidak diindahkan, kata Furqon, maka akan dilakukan penertiban.

“Apabila himbauan tidak diindahkan maka bawaslu akan melakukan penertiban apk bersama teman-teman Satpol-PP,” kata Furqon saat media meeting di salah satu Hotel di Kabupaten Serang, Jumat, (08/12/2023).

Furqon menuturkan, di Kabupaten Serang masih banyak APK yang dipasang di tiang listrik, lampu jalan raya, pohon, dan masih banyak lagi.

“Kalau yang melanggar sebelum pada tahapan kampanye itu 6.666 APK yang melanggar. Tapi setelah tanggal 28 November – 08 Desember 2023 masih kita rinci,” sebut Furqon.

Lihat juga

Dikatakan Furqon, saat ini pihaknya masih merinci jumlah APK yang melanggar ketentuan. Sehingga nanti pihaknya akan melakukan penertiban untuk APK yang tidak sesuai ketentuan.

Furqon menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan dinas perhubungan (Dishub) untuk melakukan kajian terkait stiker one way yang dipasang di angkutan umum.

Menurutnya stiker one way sudah ada aturannya sehingga Bawaslu akan melakukan razia.

“Kita akan melakukan razia bersama terkait one way, sanksinya harus dicopot jika tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye,” imbuhnya.

Furqon menambahkan, apabila stiker one way yang dipasang di kendaraan masuk ke tempat-tempat yang dilarang dipasang APK dan bahan kampanye, maka hal tersebut sudah masuk dalam pelanggaran.

Dalam Pasal 71 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Adapun jadwal kampanye adalah :

1. 28 November 2023 – 10 Februari 2024 dapat melakukan Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial

2. 21 Januari – 10 Februari 2024 Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring

3. 11-13 Februari 2024 Masa Tenang. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button