Pemilu

Bakal Caleg Parpol Baru dan Non-Parlemen Dominasi Daftar TMS

BANTEN – Bawaslu Kota Serang mencatat, dari 124 bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kota Serang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, kebanyakan berasal dari partial politik (parpol) baru dan parpol non-parlemen.

Hal itu ditemukan pada saat pengawasan vermin yang dilakukan Bawaslu Kota Serang di KPU Kota Serang.

Anggota Bawaslu Kota Serang, Agus Humaidi mengatakan, dari 689 bakal caleg terdapat 124 yang TMS dan 555 memenuhi syarat (MS).

“Partai baru paling banyak, ada satu partai yang TMS-nya 7 bakal caleg, itu partai baru. Partai yang kemarin tidak lolos Parlemen (Pemilu 2019-Red) yang terbanyak ini ada 43 yang TMS,” kata Agus Humaidi di Kantor Bawaslu Kota Serang pada Jumat, (4/8/2023).

Tapi Agus enggan untuk menyebutkan secara spesifik parpol yang bakal calegnya paling banyak TMS. Meskipun didominasi oleh parpol baru, dari partai lama juga masih ada yang TMS dan ada juga yang nihil tidak ada TMS.

Agus mengungkapkan, pada saat vermin perbaikan Bawaslu mencermati semua dokumen persyaratan bakal caleg. Tetapi yang menjadi fokus utama adalah pengawasan terhadap ijazah bakal caleg.

Lihat juga Mendominasi Kelompok Pemilih, Gen Z dan Milenial Sasaran Utama Sosialisasi Pemilu

“Sekitar 8 item di situ, cuma kita lebih berfokus kepada ijazah. Kan potensi sengketa itu ada di Ijazah,” jelasnya.

Ia menyebutkan ada 23 ijazah Paket C yang dokumennya diragukan. Namun setelah dikonfirmasi kepada dinas pendidikan dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)kepada dinas pendidikan dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menerbitkan ijazah didapatkan bahwa semua ijazahnya benar.

Selain salah upload dan perbedaan nama, Bawaslu Kota Serang menemukan bakal caleg yang masih berstatus sebagai RT/RW. Pihaknya akan melakukan pencermatan untuk memastikan jumlah RT/RW yang menjadi bakal caleg.

“Memang di Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur terkait RT/RW tetapi di peraturan lainnya misalkan di Peraturan Walikota (Perwal) maupun yang lainnya, diatur RT/RW dilarang bergabung partai politik,” imbuhnya.

Bawaslu menekankan agar KPU mematuhi dan mengikuti PKPU yang ada serta petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPU RI, juga selalu mematuhi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button