Pemilu

Bawaslu Tak Tegas Dalam Penertiban Peraga Kampanye

BANTEN – Bawaslu dinilai tak tegas dalam menertibkan alat peraga yang masih dipasang sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dinulai.

Diketahui, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Di jalanan, alat peraga kampanye yang dipasang peserta Pemilu bandel tetap bertebaran.

Pengamat politik, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, kembali bermunculannya APK, karena tidak ada sanksi tegas yang memberikan efek jera terhadap peserta Pemilu.

“Kita lihat memang tindakan yang dilakukan hari ini mungkin hanya sanksi administratif saja. Orang-orang kita ini kan tingkat kesadaran politik kita masih rendah, tidak akan ada efek jera kalau seperti itu, jadi harus ada tindakan tegas selain penertiban,” kata Harits melalui pesan Whatsapp, Jumat, (24/11/2023).

Menurut Harits, kalau sebelum menjadi pemimpin saja sudah melanggar ketentuan kampanye atau ketentuan Pemilu, apalagi ketika sudah menjabat bisa saja aturan-aturan lain dilangkahi.

Kata dia, calon-calon yang tidak taat aturan tidak pantas untuk dipilih karena tidak mencontohkan hal baik kepada masyarakat.

Dikatakan Harits, jika tidak ada sanksi tegas, penerriban itu hanya membuang-buang energi saja. Karena setelah diterbitkan baliho ataupun spanduk kembali dipasang oleh peserta Pemilu.

“Masa pesta demokrasi cuma hanya merapikan alat peraga saja,” jelasnya.

Harits mempertanyakan keberanian Bawaslu menghimbau secara keras atau memberikan sanksi paling keras kepada peserta Pemilu yang melanggar. Karena yang selama ini dilakukan Bawaslu kurang efektif. Itu semua perlu dilakukan untuk perbaikan demokrasi kedepan.

“Kalau berani misalkan kesepakatan dan sebagainya aturan yang diperbarui bisa yang melanggar aturan dikenakan sanksi administrasi kemudian pelanggaran kedua misalkan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) dan sebagainya,” tegasnya.

Lihat juga Bawaslu Pamer Pasukan, Rahmat Bagja Minta Pengawasan Ditingkatkan

Harits juga menyayangkan langkah Bawaslu yang seperti tebang pilih dalam melakukan penertiban alat peraga. Karena di beberapa titik masih ditemukan alat peraga yang dipasang di billboard ataupun alat peraga yang terpampang foto anak kepala daerah dengan alasan keterbatasan alat dan SDM.

“Jika seperti itu langkah-langkah yang harus dilakukan tadi saya bilang apalagi ini anak kepala daerah, maka itu tadi kalau tidak berani sendirian ajak partisipasi masyarakat, partisipasi pemilih, untuk sama-sama menyuarakan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengaku mengalami keterbatasan alat dan SDM. Namun tidak ada niatan untuk tebang pilih dalam menertibkan alat peraga.

“Keterbatasan alat dan SDM, tapi kita akan berkoordinasi dengan Satpol-PP kemudian kita akan bersurat pada vendor reklame tersebut agar menurunkan karena itu melanggar sosialisasi,” jelas Badrul Munir.

Saat ini, ungkap Badrul Munir, pihaknya terus memproses alat peraga yang melanggar ketentuan untuk ditertibkan. Jika alat peraga tersebut sulit diturunkan maka pihaknya akan bersurat kepada pengelola dan dinas terkait. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button