Pemilu

Bawaslu Tangsel Ingatkan Saksi dan Pengawas TPS Awasi Pemilih Pindahan

BANTEN – Saksi peserta Pemilu 2024 dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) diingatkan untuk mengawasi pemilih pindahan yang terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep dalam agenda Penguatan Kapasitas (ToT) Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama perwakilan peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, akademisi, dan Pemantau Pemilu se Kota Tangerang Selatan, Senin (05/01/2024).

Acep menyebutkan, per tanggal 15 Januari 2024 jumlah DPTb se Kota Tangerang Selatan sebanyak 16.000 pemilih. Angka itu hampir mendekati angka surat suara DPTb yang disediakan oleh KPU yaitu sebanyak 2 persen dari total pemilih DPT Kota Tangerang Selatan yang berjumlah 1.022.237 pemilih pada Pemilu 2024.

“Perlu diwaspadai DPTb kota Tangerang Selatan 15 Januari itu angkanya 1.6000 pemilih. Kalau bicara surat suara yang disediakan oleh KPU untuk DPTb itu 2 persen itu hanya 20.000, angkanya 4 ribu lagi untuk mencapai 2 persen,” kata Acep di Trembesi Hotel BSD saat acara ToT saksi Peserta Pemilu, Senin, (05/02/2024).

Lihat juga Jelang Hari Pemungutan Suara, Relawan JRDP Ikuti Bimtek Pemantauan Pemilu 2024

Dikatakan Acep, peserta Pemilu dan Pengawas TPS harus mengawasi DPTb jangan sampai melebihi surat suara yang disediakan. Apabila melebihi 2 persen, maka pemilih akan menggunakan surat suara DPT dan apabila digunakan, KPPS harus dibuat berita acara penggunaan surat suara tersebut.

“Ketika akan mengunakan surat suara DPT maka KPPS harus membuat berita acara penggunaan,” jelasnya.

Acep juga mengingatkan agar Peserta Pemilu mempersiapkan dan mengajukan DPTb apabila ada saksi yang bertugas di luar TPS dimana ia terdaftar sebagai pemilih. Hal ini agar saksi Peserta Pemilu bisa memilih di tempat ia bertugas sebagai saksi.

Acep juga menambahkan, tugas saksi dan Pengawas TPS bukan hanya pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024. Akan tetapi juga harus mengawal semua prosesnya. Saksi dan Pengawas TPS juga harus memperhatikan bahwa C Pemberitahuan tidak disalahgunakan.

“Bagaimana menjaga prosesnya menjadi tugas saksi dan pengawas TPS sangat penting. Karena proses ini akan menghasilkan sesuatu yang baik,” imbuhnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button