Pemilu

Dipasang Tak Sesuai Aturan, Ratusan APK Ditertibkan

BANTEN – Bawaslu Kota Serang kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang take sesuai ketentuan di 13 ruas jalan protokol di Kota Serang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang merupakan penertiban untuk kelima kalinya sepanjang bulan September 2023 hingga Januari 2024.

“Dari 5 kali penertiban itu jumlah APK yang melanggar itu sebanyak 5.239 APK. Untuk penertiban yang hari ini nanti kita rekap lebih dulu,” kata Fierly di sela-sela penertiban, Rabu, (10/01/2024).

Fierly menyebutkan, pada penertiban kali ini dilakukan di 13 ruas jalan yang dilarang oleh SK KPU Kota Serang nomor 151 tentang lokasi pemasangan APK dan rapat umum. Pada bulan Januari, ia mengungkapkan akan melakukan penertiban sebanyak 2 kali sebelum jawdal kampanye rapat umum dilakukan yaitu sebelum 21 Januari 2024.

“Yang terpasang di 13 ruas jalan yang dilarang ini kita data dan kita tertibkan. Itu sesuai SK KPU Kota Serang Nomor 151. Bulan Januari kita agendakan 2 kali, sekitar seminggu sebelum rapat umum,” jelasnya.

Lihat juga Masa Jabatan KPU Lebak Berakhir 3 Februari 2024, KPU RI : Tak Ada Perpanjangan

Dikatakan Fierly, sebelum melakukan penertiban Bawak Kota Serang sudah menyurati peserta Pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun hingga penertiban masih ditemukan alat peraga kampanye milik peserta Pemilu yang dipasang tidak sesuai tempatnya.

“Kita sudah menghimbau untuk menertibkan sendiri. Jadi setelah himbauan langsung kami tertibkan,” katanya.

Kata Fierly, adapun 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK yaitu Jalan Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hasanudin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pangeran Diponogoro, Jalan K.H Syam’un, Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan Mayor Syafei, Jalan Ki Masjong, Jalan Kho Taryana, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, dan Pakupatan-Palima.

“APK yang kita tertibkan yaitu semua jenis APK seperti billboard, spanduk, umbul-umbul, banner, dan bahan kampanye yang dipasang ditempat yang dilarang,” imbuhnya.

Ungkap Fierly, jika ada warga yang merasa terganggu terkait pemasangan APK juga boleh melaporkan ke Bawaslu. Karena dalam klausulnya pemasangan APK dan bahan kampanye harus memperoleh izin dari perorangan atau swasta.

“Izin itu sejatinya resmi atau tertulis, tapi kalau lisan diizinkan ya boleh. Kalau ada ketidaknyamanan soal peraga kampanye koordinasi dengan Bawaslu Kota Serang,” tutupnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button