Pemilu

Ditutup Hari Ini, KPU Banten Beri Waktu Parpol Serahkan Rancangan DCS Sebelum Pukul 23.59 WIB

BANTEN – KPU Banten memberi waktu hingga pukul 23.59 malam ini, bagi partial politik untuk menyerahkan rancangan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (caleg) DPRD.

Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, sebelum pukul 23.59 WIB parpol harus menyerahkan rancangan DCS kepada KPU Banten, karena tidak ada lagi perpanjangan waktu penyerahan dokumen DCS.

“Hari terakhir ini semua parpol harus sudah menyerahkan rancangan DCS sebelum ditutup pukul 23.59,” kata Akhmad Subagja di Aula KPU Banten, Jumat (11/8/2023).

Akhmad Subagja menjelaskan, dokumen yang harus diserahkan antara lain, dokumen rancangan DCS Caleg DPRD Provinsi Banten yang terdapat perubahan, pergantian, pernambahan dokumen, perubahan nomor urut, perpindahan daerah pemilihan (Dapil).

Lihat juga Hibah Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Serang Lebih Besar dari Bawaslu,  Begini Penjelasannya

“Perubahan nomor urut, perpindahan dapil dan pergantian calon diperbolehkan asalkan ada persetujuan dari ketua parpol di tingkat pusat,” jelas Akhmad Subagja.

Dia menyebutkan, hingga Jumat (11/9/2023) pukul 16.00 WIB, baru 8 parpol yang menyerahkan dokumen rancangan DCS. Yaitu, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Hanura, Partai Buruh, PKB, PSI, PKN, dan Demokrat.

“Kemarin (Kamis, 10/8/2023) Partai NasDem menyerahkan dokumen rancangan DCS, 7 partai lainnya baru tadi menyerahkan,” ungkapnya.

Dikatakan Akhmad Subagja, apabila hingga pukul 23.59 WIB atau waktu yang telah ditetapkan, parpol belum menyerahkan dokumen rancangan DCS maka parpol dianggap menyetujui rancangan DCS hasil verifikasi administrasi (Vermin).

Sebelumnya, KPU Banten telah melakukan vermin terhadap daftar bakal caleg dari 18 parpol peserta Pemilu.

Setelah dilakukan vermin, parpol diperbolehkan melakukan perbaikan terhadap sokumen bakal caleg yang belum lengkap atau perlu perbaikan, kemudian kembali dilakukan vermin oleh KPU.

Selesai vermin tahap dua tersebut, KPau Banten menyiapkan rancangan DCS until dicermati bersama parpol pengusul. Parpol juga diperkenankan menyusum rancangan DCS sendiri untuk diumumkan.

Diketahui, bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 1.175 orang, sedangkan 373 orang bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Meski demikian, parpol dapat melakukan penggantian bakal caleg yang TMS ataupun perbaikan dokumen kembali, sebelum DCS diumumkan kepada publik. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button