Pemilu

Hasil Verifikasi Perbaikan, Banyak Nama Caleg Belum Sesuai Dokumen

BANTEN – KPU Kabupaten Serang melakukan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen perbaikan pencalonan DPRD Kabupaten Serang yang diserahkan partai politik (Parpol).

Anggota KPU Kabupaten Serang Idrus menjelaskan, vermin dokumen perbaikan persyaratan pencalonan bakal calon legislatif (caleg) di KPU Kabupaten Serang akan berakhir tanggal 31 Juli 2023.

Saat ini semua berkas sudah selesai di vermin, namun KPU Kabupaten Serang sedang memeriksa ulang agar tidak ada dokumen yang terlewat.

“Finalisasi dan pencermatan ulang khawatir ada berkas yang belum, kita sedang memeriksa ulang,” ungkap Idrus kepada banteninside.co.id di Kantor KPU Kabupaten Serang, Sabtu, (29/7/2023).

Semua dokumen yang diserahkan parpol diperiksa oleh petugas verifikator KPU Kabupaten Serang. Seperti surat keterangan pengadilan, kesehatan baik jasmani dan rohani ataupun narkoba, dan ijazah.

Lihat juga Sepanjang Juni Ada 31.289 Alat Peraga Dipasang Peserta Pemilu, Begini Warning Bawaslu Banten

Idrus mengatakan, pada saat awal pendaftaran ada sebanyak 820 caleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Serang. Namun, saat vermin perbaikan, KPU Kabupaten Serang hanya melakukan vermin kepada 777 caleg, karena beberapa parpol mengurangi bakal calegnya.

“Awal itu 820, nah kemudian ada 777. Kita tidak tahu nanti perkembangannya dan masih berpotensi berkurang,” kata Idrus.

Dokumen-dokumen perbaikan yang diserahkan oleh parpol peserta Pemilu diperiksa atau dilakukan verifikasi administrasi melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Dokumen persyaratan juga diperiksa satu persatu dengan teliti oleh petugas verifikator.

Dia menambahkan, pada saat vermin kali ini tidak ada kekurangan berkas yang cukup krusial. Hanya saja masih ada beberapa caleg yang nama ijazahnya tidak sesuai dengan nama di KTP.

“Kita juga menemukan nama di KTP tidak sesuai dengan di ijazah. Misalkan (i) ditulis (y),” tambahnya.

Caleg yang namanya tidak sesuai dengan ijazah harus meminta keterangan dari sekolah. Yang menerangkan bahwa nama yang tercantum di KTP adalah sama dengan yang tercantum di ijazah. Jika sekolah tidak memberikan surat keterangan, caleg bisa membuat surat keterangan secara pribadi menggunakan materai dan ditandatangani.

Kemudian KPU Kabupaten Serang juga menemukan bakal caleg yang menggunakan gelar sarjana namun tidak melampirkan ijazah sarjananya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button