Pemilu

Ini Alasan Agar Bisa Ajukan Pindah Memilih Pemilu 2024, KPU KOta Serang Catat 327 Pemohon

BANTEN – Alasan agar pindah memilih Pemilu 2024 ada beberapa macam. Hingga September 2023, KPU Kota Serang catat 327 orang yang mengajukan pindah memilih baik pindah keluar maupun pindah masuk.

Anggota KPU Kota Serang, Patrudin menjelaskan, masyarakat yang mengajukan pindah memilih adalah mereka yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), namun karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hal pilihnya di tempat pemungutan suara domisilinya.

“Karena beberapa alasan seperti kerja, rehabilitasi, sekolah, dirawat di rumah sakit, menjalani hukuman di lapas, ataupun pindah domisili. Jadi mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya, sehingga harus pindah memilihnya,” kata Patrudin di kantor KPU Kota Serang, Jumat, (06/10/2023).

Lihat juga Bakal Caleg DPRD Banten Berkurang 4 Saat Pencermatan DCT, Ini Daftar Parpolnya

Patrudin menyebutkan, jumlah pemilih masuk ke KPU Kota Serang sebanyak 165 pemilih terdiri dari 88 pemilih laki-laki dan 77 pemilih perempuan.

Sedangkan, imbuhnya, jumlah pemilih keluar sebanyak 162 pemilih terdiri dari 89 pemilih laki-laki dan 73 pemilih perempuan.

“Jadi secara kesimpulan pemilih pindah masuk 165 pemilih dan kemudian pemilih pindah keluar 162 itu untuk daftar pemilih tambahan (DPTb),” sebutnya.

Lalu kemana pemilih mengurus permohonan pindah memilih mereka? Patrudin menjawab,  pemilih yang ingin mengajukan bisa datang ke sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

Atau bisa juga datang ke panitia pemilihan kecamatan, ataupun bisa datang langsung ke KPU Kota Serang. Tentu dengan membawa sejumlah dokumen.

“Yang bersangkutan datang membawa dokumen asli dan yang datang harus pemilih bersangkutan. Dan dokumen aslinya berupa KTP, kartu keluarga, dan alasan pindahnya harus jelas,”  ungkapnya.

Patrudin mengungkapkan, pemilih yang mengajukan juga harus menerima konsekuensi bahwa tidak bisa mendapatkan keseluruhan surat suar.

Pemilih Pindah Domisili

Namun, ungkap Patrudin, berbeda jika alasan pindah domisili, karena pemilih yang pindah domisili masih bisa mendapatkan 5 surat suara.

“Di tahun 2024 pindah memilih dengan pindah domisili itu ketika kita memiliki KTP dan KK Kota Serang ketika dia mengurus pindah memilih maka berhak mendapatkan lima surat suara, karena sudah berdomisili di kota Serang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, KPU Kota Serang telah menetapkan sebanyak 508.278 pemilih kedalam DPT Kota Serang untuk Pemilu 2024. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button