Pemilu

Jelang Umumkan DCS, KPU Kabupaten Serang Lakukan Pencermatan

BANTEN – Jelang umumkan DCS atau daftat calon sementara, KPU melakukan pemcermatan document setelah seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Serang melakukan perbaikan dokumen bakal caleg mereka.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, perbaikan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh parpol antara lain SKCK, surat keterangan pengadilan dan ijazah yang sebelumnya tidak dilegalisir.

“Kalau pergantian bakal caleg itu belum ditemukan, kalau perbaikan beberapa syarat itu mereka lakukan,” ucap Abidin melalui saluran telepon, Minggu (13/8/2023).

Abidin menjelaskan, saat ini pihaknya masih belum melakukan pencermatan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh parpol. KPU Kabupaten Serang akan lakukan pencermatan mulai 14 Agustus 2023. Dia mengakiU saat ini belum mengetahui secara rinci parpol yang melakukan pergantian bakal caleg, perubahan nomor urut ataupun pindah daerah pemilihan (dapil).

“Apakah ada perubahan orang atau perubahan dapil itu kita belum melakukan pencermatan. InsyaAllah besok (Senin, 14/8/2023) baru kita lakukan pencermatan dan divsitu ketahuan secara rinci,” katanya.

Lihat juga Media Sosial Jadi Saluran Utama Sosialisasi Pemilu ke Pemilih Milenial dan Gen Z

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, pada hari terakhir penyerahan dokumen perbaikan sebelum pencermatan DCS, Jumat (11/8/2023) dilakukan hingga pukul 23.59 WIB.

“Untuk jumlah bakal caleg pada masa perbaikan sebelum pencermatan (6-11 Agustus 2023), sedang di rekap,” kata Idrus kepada banteninside.co.id melalui pesan Whatsapp.

Idrus juga mengungkapkan, ada parpol yang melakukan pergantian pada saat pencermatan DCS. Tapi, Idrus belum bisa memberikan informasi secara lengkap, sebab masih dalam proses rekapitulasi.

“Belum kita teliti secara perinci, sedang kita periksa,” jelasnya.

Dikatakan Idrus, dokumen yang diserahkan adalah daftar bakal calon pada setiap daerah pemilihan (dapil) dan harus ada dokumen persetujuan dari parpol di tingkat pusat.

Idrus menambahkan, jelang umumkan DCS, tahapan selanjutnya setelah penyerahan dokumen pencermatan DCS adalah penyusunan rancangan DCS. Kemudian ditetapkan menjadi DCS pada 18 Agustus 2023 dan diumumkan mulai tanggal 19-23 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada saat awal pendaftaran (1-14 Mei 2023) ada sebanyak 820 caleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Serang. Namun, saat vermin perbaikan, KPU Kabupaten Serang hanya melakukan vermin kepada 777 caleg, karena beberapa parpol mengurangi bakal calegnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button