Pemilu

Kampanye Pemilu 2024, Peserta Pemilu Harus Pasang APK Sesuai Aturan

BANTEN – Peserta Pemilu 2024 di Kota Serang harus taat aturan yang ditentukan KPU dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Pada masa tersebut, peserta Pemilu melaksanakan salah satu metode kampanye, yakni, pemasangan APK.

Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa mengatakan, pada masa kampanye parpol boleh memasang APK dimana saja di 6 kecamatan yang ada di Kota Serang. Sepanjang tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Yang dilarang dipasang APK itu di puskesmas, tempat ibadah, tempat pemakaman umum (TPU), taman, pasar, pohon, jalan protokol, dan sebagainya yang dilarang dalam undang-undang ataupun PKPU,” kata Fahmi Musyafa di Kantor KPU Kota Serang.

Fahmi juga menjelaskan, pemasangan APK harus menggunakan tiang sendiri dan tidak boleh ditempel di pohon.

“Harus pakai tiang sendiri tidak boleh dipaku di pohon karena di PKPU juga tidak boleh,” ungkap Fahmi.

Dikatakan Fahmi, KPU Kota Serang juga akan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan parpol dan Bawaslu untuk menyampaikan lokasi mana saja yang boleh dipasang APK pada masa kampanye Pemilu nanti.

“KPU akan melakukan rakor dengan parpol besok, Rabu, (22/11/2023). Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Hasil koordinasi itu kita bawa di rakor besok,” jelasnya.

Lihat juga 9.397 Kotak Suara Masuk Gudang KPU Kota Serang

Akan tetapi, tambah Fahmi, untuk lokasi rapat umum Pemilu 2024, belum ditentukan. Sehingga pada rakor dengan parpol dan Bawaslu nanti KPU akan meminta masukan terkait lokasi rapat umum.

Setelah rakor, imbuh Fahmi, KPU Kota Serang akan membuat surat keputusan (SK) lokasi pemasangan APK  dengan kesepakatan peserta Pemilu.

Penindakan

Sementara itu, Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menegaskan, apabila ada parpol yang memasang APK tidak sesuai lokasi yang sudah di SK-kan oleh KPU maka Bawaslu berhak untuk menertibkannya.

“Sepanjang tidak sesuai lokasi kita tertibkan. Bagi kami, apabila ada APK yang dipasang tidak sesuai dengan yang di SK-kan oleh KPU yang prosesnya itu didahului rapat dengan parpol, (Pemkot), dan Bawaslu itu akan kita tindak secara administratif,” katanya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button