Pemilu

KPU Kalah Lagi di MK, Harus Gelar PSU untuk DPD RI Sumatera Barat

BANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman.

Mahkamah Konstitusi memutus Gugatan perkara nomor 03.03/PHPU.DPD-II/2024 yang diajukan oleh Irman Gusman sebagai bakal calon DPD RI dapil Sumatera Barat. Putusan perkara tersebut dibacakan oleh hakim ketua Suhartoyo.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo memutus perkara tersebut dikutip dari live streaming Youtube MK RI, Senin, (10/06/2024).

Lihat juga MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, KPU Harus Sandingkan C Hasil dan D Hasil DPR RI di 120 TPS Dapil Banten 2

Oleh karenanya, kata Suhartoyo, hasil perolehan suara calon anggota DPD dapil Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang. Keputusan MK tersebut juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu yang ditetapkan pada 20 maret 2024 oleh KPU RI.

MK merintahkan, kata Suhartoyo, kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang calon anggota DPD Tahun 2024 dapil Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan mengikutersertakan Irman Gusman sebagai peserta.

“Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” jelasnya.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Suhartoyo, menurut Suhartoyo, berdasarkan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023 yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai calon tetap anggota DPD dapil Sumatera Barat. Namun KPU tidak menindaklanjuti putusan tersebut.

Selain itu, ungkap Suhartoyo, MK juga mempertimbangkan terkait aturannya sendiri yakni 12/PUU-XX/2023 berkaitan dengan desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 (lima) tahun.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum, ketentuan, dan putusan-putusan Mahkamah di atas, menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD,” terangnya.

“Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian. hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button