Pemilu

KPU : Pemilu Tetap Lanjut

BANTEN – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum menunda pelaksanaan Pemilihan Umum tidak akan serta merta dituruti lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Diketahui, putusan PN Jakpus itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dalam amar putusan Hakim PN Jakpus Salah satunya menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum Selama 2 tahun 4 bukan 7 hari.

Anggota KPU RI, Batty Epsilon Idrus saat peluncuran Kirab Pemilu di NTT, beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataan persnya yang diunggah di akun instagram anggota KPU RI, Muhammad Affifudin, KPU menyatakan, atas putusan PN Jakpus tersebut, KPU akan menunggu salinan resmi putusan PN Jakpus atas perkara tersebut.

Baca juga : Pemilu Serentak 2024 di Banten, Songsonglah

“KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatakan, nanti jika KPU sudah menerima.s salinan putusan, KPU akan melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke Pengadilan tinggi,” demikian dalam rilis tersebut.

KPU juga menegaskan bahwa KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga : Calon Walikota atau Bupati, Ini Syarat Kalau Mau Nyalon

Menurut KPU, tahapan Dan jadwal Pemilu dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa Peraturan kPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus itu, oleh KPU dianggap tidak menyasak Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, sehingga dasar hukum terkait tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk melaksanakan atau melanjutkan Penyelenggaraan Pemilu 2024. (red)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button