Pemilu

PDIP Sebut Suara Demokrat Harus Ikut Dikoreksi Pasca Perhitungan Ulang di 20 TPS

BANTEN – PDIP meminta agar suara Partai Demokrat ikut terkoreksi usai perhitungan suara ulang saat penyandingan data C.Hasil dengan D.Hasil yang dilakukan oleh KPU Kota Serang.

Seperti diketahui, KPU harus melakukan penyandingan data C.Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dengan D.Hasil kecamatan di 120 TPS Dapil Banten 2 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 120 TPS tersebut tersebar di 2 wilayah yaitu 74 TPS di Kota Serang dan 56 TPS di Kabupaten Serang.

Akan tetapi, pada saat penyandingan data di KPU Kota Serang 20 C.Hasil TPS hilang sehingga mengharuskan dilakukan perhitungan suara ulang.

Ketua DPC PDIP Kota Serang Bambang Janoko mengatakan, usai perhitungan suara ulang, bukan hanya suara PDIP yang seharusnya terkoreksi. Akan tetapi, perolehan suara Partai Demokrat juga harus ikut terkoreksi.

Lihat juga Penyandingan Data Suara di KPU Kabupaten Serang Bikin Suara PDIP Berkurang 380

Bambang Janoko mengklaim, usai penyandingan dan perhitungan suara ulang suara PDIP terkoreksi sebanyak 1.549 suara menjadi 142.154 suara secara keseluruhan di Dapil Banten 2. Akan tetapi, suara Demokrat juga ikut terkoreksi 150 suara setelah penghitungan ulang menjadi 142.129 suara.

“Setelah perhitungan ternyata PDIP unggul 25 suara. Ini jelas hasil penghitungan suara ulang,” kata Bambang Janoko usai penyandingan data oleh KPU Kota Serang di aula KPU Banten, Minggu, (07/07/2024).

Menurut Bambang, keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU RI tentang penetapan calon DPR RI terpilih. Menurutnya jika dilakukan penghitungan ulang akibat hilangnya C.Hasil, maka semua partai harus terkoreksi apabila ada perubahan.

“Ternyata pas di buka ulang, diitung ulang ternyata PDIP unggul 25 suara. Ya itu hasilnya.

“Kita jelas menang 25 suara, ini kan jelas. Ya sama PDIP ada pengurangan, semua sama kita terkoreksi, tapi dihitung secara keseluruhan kita unggul 25. Apalagi? Masa kita ga percaya sama penyelenggara. Ini kan ga main-main mereka sudah ngerti,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin mengungkapkan, proses penyandingan data di 74 TPS di Kota Serang telah selesai meskipun sempat dilakukan perhitungan suara ulang di 20 TPS yang ada di Kota Serang.

Ungkap Patrudin, perhitungan suara ulang dilakukan berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu Kota Serang.

“Sebetulnya perhitungan suara ulang itu hanya menghitung suara PDIP. Perintah MK menyandingkan pihak terkait (PDIP). Karena C.Hasil hilang maka menghitung suara ulang,” katanya usai penyandingan.

Dikatakan Patrudin, meskipun pada saat perhitungan suara ulang di 20 TPS terdapat perbedaan di partai-partai lain karena pada saat di TPS terjadi kekeliruan. Akan tetapi sesuai putusan MK, KPU Kota Serang hanya diperintahkan untuk melakukan penyandingan suara PDIP.

Namun, kata Patrudin, saat ini pihaknya masih belum bisa menyebutkan berapa sebetulnya total suara PDIP yang terkoreksi. Karena belum dilakukan rekap secara keseluruhan usai penyandingan.

Patrudin menambahkan, proses sidang pleno akan dilakukan kembali pada pukul 14.00 di aula KPU Banten karena agenda belum selesai. Yaitu untuk mengkoreksi poin akhir perolehan suara di Kecamatan Taktakan dan Walantaka. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button