Pemilu

Pendafataran Bakal Calon DPRD Banten dan DPD Dibuka 1 Mei 2023

BANTEN – Pendaftaran calon anggota DPD atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia d an DPRD Provinsi Banten mulai dibuka di masing masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

Di Banten terdapat 24 bakal calon anggota DPD RI yang sudah memenuhi batas minimal dukungan sebagai syarat awal until dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 untuk DPD RI.

Melalui pengumuman resmi KPU Republik Indonesia menetapkan waktu Pendaftaran calon anggota DPD RI Selama 14 hari, mulai 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.

Berikut rincian waktu dan tempat pendaftaranya;

1. Pendaftaran calon anggota DPD RI dimulai Senin, 1 Mei 2023 Sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB

2. Pendaftaran calon anggota DPD RI di hari terakhir, Minggu, 24 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB

3. Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Banten

Baca juga : Pemilu Serentak 2024 di Banten, Songsonglah

Pada saat mendaftar, calon anggota DPD harus melaksanakan ketentuan;

1. Bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai berikut:

a. Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD)
b. Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)

2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk Pencalonan di KPU Provinsi/KIP Aceh serta dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id.

Baca juga : Syarat Anggota DPD RI Tahun 2024 : Usia Minimal 21 Tahun

Anggota KPU Banten Masudi, Mengatakan, KPU Banten membuka helpdesk untuk memberikan pelayanan bantuan informasi bagi peserta Pemilu. Agar pada saat mendaftar semua berkasnya sudah lengkap.

“KPU Banten menbuka helpdesk sebagai layanan informasi dan konsultasi bagi peserta Pemilu,” Terang Masudi

Dia juga menambahkan ada beberapa persyaratan yang berbeda. Terutama terkait dengan mantan terpidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih, harus jeda lima tahun setelah bebas penuh jika ingin mencalonkan diri. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button