Pemilu

Partai Politik Siap-Siap, Pengajuan Calon Anggota DPRD Banten Dimulai 1 Mei 2023

BANTEN – Pengajuan calon anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 akan diterima KPU Banten mulai 1 Mei 2023 mendatang.

Gedung DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Berdasarkan pengumuman nomor 104/PL.01.4-Pu/36/2023
Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu Serentak 2024, Pengajuan bakal calon anggota DPRD akan dibuka pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Partai Politik peserta Pemilu tingkat Provinsi diharapkan untuk mengajukan nama-nama calon anggota DPRD Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir (MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL) dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon atau sistem informasi pencalonan

2. Daftar bakal calon menggunakan formulir (MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON) disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Adapun waktu dan tempat pendaftarannya adalah:

1. Pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dimulai Senin, 1 Mei 2023 Sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB

2. Pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD terakhir Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

3. Pengajuan pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Banten.

Lengkapnya bisa baca di Pengumuman Pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024

Pada saat  bakal calon anggota DPRD diajukan,  harus memenuhi ketentuan:

1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Banten dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten apabila telah:

a. Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

b. Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Baca juga : Pendafataran Bakal Calon DPRD Banten dan DPD Dibuka 1 Mei 2023

2. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

a. Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;

b. Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;

c. Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

3. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. Daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud tidak benar. KPU Provinsi Banten mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

4. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dikembalikan sebagaimana dimaksud masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

5. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

6. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Banten. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button