Pemilu

Pengamat : 40 Tahun Usia yang Pas untuk Capres dan Cawapres

BANTEN – Usia 40 tahun untuk capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden dinikainsudah pas.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan  putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut dibacakan tiga hari sebelum masa pendaftaran capres-cawapres ke KPU yaitu tanggal 18-25 Oktober 2023.

Uji materil dilakukan terutama terkait pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Pemohon perkara terdiri dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi. Tak hanya itu, ada dua partai yang juga ikut mengajukan gugatan ke MK yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Permohonan yang diajukan ke MK juga beragam, ada yang meminta mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, usia minimal 40 tahun untuk pendaftaran capres-cawapres sudah sangat pas.

Karena, menurutnya, di usia 40 tahun adalah usia kematangan emosional dan kedewasaan dalam berfikir sudah matang.

“Kalau saya sepakat 40 tahun sebetulnya, memang standar umur tidak didetailkan tapi secara normatif usia 40 itu sudah matang,” kata Harits melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (14/10/2023).

Harits mengungkapkan, batas usia minimal diatur secara eksplisit agar tidak terjadinya monarki.
Jangan sampai, ujarnya, ada kepentingan politis sehingga mengubah batas usia minimal untuk capres-cawapres.

“Secara publik kita melihat ini unsur politisnya sangat tinggi,”tuiasnya.
Bisa dilihat dari pihak mana yang diuntungkan ketika sudah diputuskan oleh MK.

Ada yang Diuntungkan

Dikatakan Harits, ketika MK mengabulkan permohonan uji materil batas usia minimal akan terlihat jelas pihak mana yang memiliki kepentingan akan hal itu.

Sehingga akan terlihat ketika batas usia minimal diturunkan, pihak mana yang mendaftarkan capres-cawapres yang usianya dibawah 40 tahun.

“Kita bisa melihat siapa yang mendaftar ketika batas usia ini diturunkan,” katanya.

Meski demikian, ungkap Harits, jika batas usia minimal dikabulkan, tidak akan berpengaruh terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

Alasannya, karena Indeks demokrasi harus digaungkan oleh semua lini dan semua sektor.

“Kualitas demokrasi ini digaungkan oleh semua lini semua sektor, bukan hanya mengukur batas usia capres saja,” imbuhnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button