Pemilu

Syarat Dukungan DPD RI dari Banten 3.000 KTP

BANTEN – Menjadi seorang pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat tentu tidak mudah. Termasuk untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Selain syarat normatif yang bersifat administratif, seorang bakal calon anggota DPD wajib mengumpulkan dan menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih berupa salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol pemilih yang mendukungnya di masing-masing daerah pemilihannya. Daerah pemilihan calon anggota DPD adalah wilayah provinsi masing-masing calon.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, pasal 4, mengatakan, dukungan Pemilih perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD didasarkan pada jumlah Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terakhir, dan/atau daftar penduduk potensial Pemilih Pemilu. Lalu berapa jumlah syarat dukungan minimal sesuai jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap? Berikut rinciannya;

Menurut pasal 14 di PKPU tersebut,  persyaratan dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan, meliputi; provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang, bakal calon anggota DPD wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih.

baca juga http://banteninside.co.id/syarat-anggota-dpd-ri-tahun-2024-usia-minimal-21-tahun/

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang maka bakal calon DPD wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih. Sementara di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang, bakal calon DPD wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih.

baca juga http://banteninside.co.id/anggota-dpd-ri-harus-pintar-dan-cerdas-tugasnya-berat/

Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang, wajib bagi bakal calon DPD untuk mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih, bagi provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang, baka bakal calon DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. Semua dukungan tersebut harus tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Jika melihat klasifikasi dukungan di atas, berapakah jumlah dukungan minimal pemilih yang dibutuhkan bakal calon anggota DPD dari Banten? Dalam buku Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2019 terbitan KPU Republik Indonesia, jumlah penduduk Provinsi Banten yang terdata dalam daftar pemiih tetap Pemilu 2019 adalah sebanyak 8.112.477 orang.  Sehingga, Provinsi Banten masuk dalam katagori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang. Karena itu, bakal calon DPD dari Provinsi Banten wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih. Dukungan tersebut harus tersebar di 50% kabupaten/kota yang ada di Banten atau minimal tersebar di 4 (empat) kabupaten/kota. Anda berminat? (*)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button