Pemilu

Hanya Satu Partai Politik Sampaikan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

BANTEN – Penyerahan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik (parpol) di Banten terakhir dilaksanakan 11 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. KPU Banten hanya menerima laporan LPSDK dari satu parpol saja.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, dalam tahapan laporan dana kampanye ada 3 tahapan yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Imbauan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Hanya Partai Hanura yang menyerahkan LPSDK. Artinya, pada saat kampanye partai Hanura menerima sumbangan dari pihak lain bisa dari perusahaan, kelompok, ataupun perseorangan,” jelas Akhmad Subagja di kantor KPU Banten, Senin (12/02/2025).

Lihat juga Saat Masa Tenang, Selain APK yang Wajib Diturunkan, Akun Media Sosial Juga Wajib Ditutup

Pria yang akrab disapa Oha ini mengungkapkan, Partai Hanura menerima sumbangan dari perseorangan sebesar Rp500.000 dan dilaporkan ke KPU Banten dalam LPSDK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka.

“Partai lain tidak ada transaksi di Sikadeka-nya (LPSDK) ketika kita cek di Sikadeka. Tetapi kalau di LPPDK tanggal 22 Februari nanti pasti semua partai harus menyampaikan laporan, bisa jadi angkanya akan berbeda dengan di LADK,” katanya.

Menurut Akhmad Subagja, ketika parpol menyerahkan LPPDK kepada KPU, nantinya akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Kalau di LPPDK itu laporannya sama dengan LADK itu tentu KAP yang akan menilai,” ungkapnya.

Caleb Take Dilantik

Ditambahkan, apabila ada caleg terpilih namun tidak melaporkan LPPDK kepada KPU melalui partainya, maka caleg tersebut tidak bisa dilantik sebagai caleg terpilih.

“Caleg terpilih itu bisa dibatalkan pelantikannya kalau tidak menyampaikan LPPDK karena semua caleg itu harus menyampaikan LPPDK melalui partainya masing-masing,” tukasnya.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 338 ayat (3) disebutkan; dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button