Pemilu

Ketua Partai Prima : Kami Tak Tuntut Pemilu Ditunda

BANTEN – Putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI, disambut antusias anggotanya, termasuk di Kota Serang.

Diketahui, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat, karena lembaga tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua Prima Kota Serang Recky Pamungkas menegaskan, “Tentu kita antusias menyambutnya karena perjuangan di jalur hukum pasca Prima dinyatakan TMS bukan kali ini saja”.

Dia menambahkan, sebelumnya Prima telah melakukan upaya yang sama ke Bawaslu tertanggal 20 Oktober 2022 berkenaan demean berita acara hasil verifikasi administrasi. Sayangnya gugatan ini ditolak lantaran KPU sendiri tidak mengeluarkan Surat lampiran berita acara penetapan parpol.

Baca juga : KPU : Pemilu Tetap Lanjut

Menurutnya, keputusan yg terakhir ini penting dikeluarkan karena ini nantinya menjadi dasar hukum dalam upaya gugatan-gugatan ke pengadilan lainnya, baik Bawaslu maupun PTUN.

Baca juga : Pemilu 2024, Setahun Jelang Hari Pencoblosan

Terkait salah satu putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk menunda Pemilu, Recky menyatakan, “Partai Prima tidakpernah menyebut2 nyebut tunda pemilu. Yang kita hendaki adalah, Tunda proses pemilu sementara sampai SIPOL KPU diaudit.”

Partai Prima tidakpernah menyebut2 nyebut tunda pemilu. Yang kita hendaki adalah, Tunda proses pemilu sementara sampai SIPOL KPU diaudit.”

Karena, imbuhnya, berdasarkan temuan mereka, di dalam SIPOL semua berkas PRIMA telah memenuhi syarat (MS) baik keanggotaan, struktur, kantor dan rekening. Itu kita penuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Tapi malah kita dinyatakan TMS saat vermin perbaikan,” ujarnya.

Baca juga : Partai Prima, PKP, Parsindo, Republik, dan Republikku Gagal Lolos Verifikasi

“Tuntutan kita jelas, selain minta KPU diaudit, KPU juga telah mengebiri partisipasi rakyat dalam mendirikan parpol dan kita ingin negara memulihkan hak politik Partai Prima. Kami melihat, demokrasi kita terjebak pada prosedural sehingga mengenyampingkan yang substantif,” pungkasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button