Pemilu

Lindungi Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Ketentuan untuk Bisa Pindah Memilih

BANTEN – Pemilih Pemilu 2024 yang karena alas an tertentu tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara wilayah domisilnya dapat mengajukan pindah memilih dan masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Anggota KPU Banten A Munawar memaparkan, DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdapat namanya di dalam daftar pemilih tetap atau DPT, tetapi karena alasan tertentu pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat ia terdaftar sebagai pemilih.

“Dia tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) dimana dia terdaftar. Entah karena alasan pindah domisili, pekerjaan, atau alasan-alasan yang telah ditentukan,” kata Munawar saat ditanya banteninside.co.id usai Rapat Koordinasi DPTb di Aula KPU Banten, Kamis (27/7/2023).

Pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih bisa mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan catatan melampirkan alasan-alasan yang mengharuskan pindah memilih.

Lihat juga Cinta Mega, Anggota DPRD Jakarta Kader PDIP, Terciduk Main Gim dan Pernah Dipanggil KPK, Kini Dipecat Partai

Munawar menambahkan, pendaftaran pindah memilih harus dilakukan sebelum tanggal 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Akan tetapi hingga tanggal 7 Februari 2024 masih dimungkinkan untuk dilakukan pindah memilih.

“Harapan ke depannya , bagaimana dapat melindungi setiap pemilih untuk memfasilitasi hak pilihnya. Alasan-alasan yang tidak bisa memilih di tempat kerjanya kita akan bantu fasilitasi dalam proses penyusunan DPTb,” jelas Munawar.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengungkapkan, ini adalah upaya agar setiap warga negara terlindungi hak pilihnya. Karena dalam prosesnya, ada penilih yang memungkinkan tidak memilih di TPS asal dan harus mengajukan pindah memilih.

“Pertama dia harus terdaftar dalam DPT, kemudian alasannya dia sedang tugas, belajar, dinas, dan hal-hal yang diatur dalam undang-undang,” tutur Ketua KPU Banten periode 2023-2028.

Ihsan juga menjelaskan, bisa jadi pemilih yang mengajukan pindah memilih pada saat pemungutan suara tidak mendapatkan 5 surat suara. Hal itu bisa terjadi tergantung lokasi pindah memilih. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button