Pemilu

MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, KPU Harus Sandingkan C Hasil dan D Hasil DPR RI di 120 TPS Dapil Banten 2

JAKARTA – Sengketa Pemilu di Provinsi Banten dinyatakan selesai, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pileg DPR RI di Pemilu 2024 yang diajukan Partai Demokrat.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa KPU harus melakukan penyandingan data antara C.Hasil dan D.Hasil di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pileg DPR RI Dapil Banten 2.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil- DPR dengan D.Hasil Kecamatan DPR,” jelas Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip dari live streaming Youtube MK RI, Kamis, (06/06/2024).

Lihat juga Nuraeni, Caleg DPR RI Partai Demokrat, Minta Hasil Pleno Kota Serang Dibatalkan

Oleh karenanya, kata Suhartoyo, putusan MK ini membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II.

120 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Oleh karenanya MK memberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” putus Suhartoyo diiringi ketukan palu sidang.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menilai bagian pertimbangan majelis pemeriksa pada putusan Bawaslu Provinsi Banten a quo haruslah menjadi dasar rujukan bagi Mahkamah untuk menyelesaikan permasalahan perbedaan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil-DPR atau C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR.

“Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Banten a quo masih terdapat persoalan di 120 TPS yang belum terselesaikan karena tidak dilakukan penyandingan C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Daniel, untuk meyakinkan Mahkamah perihal perolehan suara yang benar dan guna menjamin kemurnian suara pemilih serta demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan termohon (KPU) untuk menyandingkan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) pada C.Hasil-DPR di 120 TPS tersebut di atas dengan D.Hasil Kecamatan-DPR.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp masih belum merespon. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats