Pemilu

Peserta Pemilu Harus Catat Pembuatan APK dalam Laporan Dana Kampanye

BANTEN – Peserta Pemilu 2024 harus mencatat pembuatan alat peraga kampanye (APK) dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang disampaikan ke KPU.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banten KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, apabila peserta Pemilu membuat APK atau menerima sumbangan APK maka harus dimasukkan dalam LPPDK. Dia menyebutkan, LPPDK harus dilaporkan peserta Pemilu kepada KPU Banten mulai 23-29 Februari 2024.

“Kalau mereka itu melakukan pembuatan APK harus disampaikan itukan bagian peraga kampanye,” jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis, (22/02/2024).

Lihat juga Bawaslu Minta Bantuan Masyarakat Telusuri Dugaan Politik Uang

Dikatakan Akhmad Subagja, setiap caleg melaporkan di internal partainya masing-masing hingga 22 Februari 2024. Selanjutnya akan dilaporkan oleh parpol kepada KPU. Selain itu, pada 22 Februari juga peserta Pemilu harus melakukan penutupan rekening khusus dana kampanye.

“Harus ditutup dulu rekeningnya sesuai bank masing-masing. Jadi partai menyampaikan ke masing-masing bank untuk melakukan penutupan,” ujar pria yang akrab disapa Oha ini

Kata Oha, apabila ada caleg terpilih tidak menyampaikan LPPDK maka dibatalkan pelantikannya. Ia sudah mengimbau peserta Pemilu untuk menyampaikan LPPDK sesuai waktu yang ditentukan.

“Kita berkirim surat sudah 2 kali kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan LPPDK dan caleg harus juga membuat LPPDK,” tukasnya.

Setelah peserta pemilu melaporkan LPPDK kepada KPU, kata Akhmad Subagja, selanjutnya KPU Banten akan menyampaikan laporan tersebut kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa laporan tersebut apakah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi atau tidak.

“Kita akan sampaikan ke KAP nanti KAP yang akan memeriksa terkait kepatuhan pelaporan yang dilakukan oleh peserta pemilu apakah sesuai dengan standar akuntan,” imbuhnya.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 338 ayat (3) disebutkan; dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button