Diduga Diuruk Proyek PIK 2, Warga Muncung Tangerang Minta Perlindungan Hak atas Tanahnya

BANTEN – Sejumlah warga di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengaku kehilangan hak atas tanah milik mereka setelah pengembang proyek PIK 2 melakukan pengurukan secara sepihak. Bahkan, pengurukan dilakukan sebelum tanah dibeli kepada warga.
Salah seorang warga, Rajudin mengatakan bahwa lahan milik orang tuanya seluas 9,5 hektare yang semula tidak berniat dijual, tiba-tiba diuruk pengembang sekitar pertengahan Agustus 2024.
Setelah pengurukan dilakukan, kata Rajudin, pihak pengembang melalui perantara desa menawarkan harga jual sebesar Rp55 ribu per meter dengan dalih pengurukan tersebut berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Padahal proyek tersebut bukan PSN.
“Tanah kami gak dijual tapi tiba-tiba diuruk. Setelah diuruk, penghasilan kami mati. Terpaksa dijual, itu pun baru DP. Kalau tidak dijual pun tetap diuruk. Seolah-olah kami gak punya pilihan,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Senin (07/07/2025).
Baca juga Warga Sebut Kriminalisasi Terus Berlangsung Terhadap Penolak PIK-2
Akibat diuruk secara sepihak, kata Rajudin, akhirnya 33 warga secara terpaksa mengambil DP pembelian tanah tersebut. Namun, hingga kini hanya sekitar 13 orang yang tanahnya telah dilunasi. Karena warga lainnya enggan melepas tanahnya karena dibeli dengan harga murah dan setelah mengetahui bahwa proyek tersebut bukan PSN.
“Sekarang 20 orang yang sudah terima DP enggan menjual setelah tahu kebenarannya,” katanya.
Rajudin dan warga lainnya merasa kecewa dengan tidak hadirnya negara dalam situasi tersebut. Meski telah melapor ke Ombudsman, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk melindungi hak-hak warga.
“Kami disarankan buat laporan ke polisi dan Ombudsman. Tapi kami berharap lebih dari itu. Negara harus hadir, jangan biarkan rakyat menghadapi pengembang sendiri,” tuturnya.
Dikatakan Rajudin, kondisi di lapangan saat ini tanah yang diuruk dibiarkan terbengkalai. Aktivitas pertanian dan tambak terhenti, sementara kejelasan ganti rugi tidak kunjung pasti.
Ia mendesak pemerintah turun tangan untuk menengahi persoalan antara masyarakat dan pengembang, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pengambilan lahan masyarakat.
Di tempat yang sama, aktivis yang vokal menyuarakan perlawanan terhadap PIK 2, Kholid Mikdar menegaskan bahwa akan terus berjuang melawan perampasan lahan yang terjadi.
“Kami tidak akan berhenti melakukan perlawanan terhadap PIK 2 ini,” tegasnya.
Kholid juga menduga terdapat 22 kepala desa yang turut serta menjadi calo tanah untuk PIK 2. Yakni kepala desa dari pesisir Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan nama-nama desanya secara lebih spesifik.
“Mulai dari Teluk Naga Kabupaten Tangerang sampai Kabupaten Serang,” tuturnya. (ukt)