Pemilu 2024 : Penyelenggara Harus Bersih
BANTEN –Ingin agar Pemilu 2024 Penyelenggaranya bersih dari transaksional,.karena dapat merusak kualitas dan hasil Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil deklarasi Pemilihan Umum berintegritas, demokratis, dan konstitusional.
Anggota Dewan Pembina Perhimpunan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni membenatkan deklarasi tersebut. Dikatakan, terdapat 9 poin deklarasi yang menegaskan bahwa Pemilu 2024 wajib berintegritas, demokratis, dan konstitusional, Salah satunya Pemilu 2024 Penyelenggaranya harus bersih.
Deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis dilaksanakan di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 13 April 2023. Hadir dalam deklarasi itu Ketua Centra Initiative Al Araf, Dewan Pembina Perludem Titi Anggaraini, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, dan Direktur Ekskutif Lingkaran Madani Ray Rangkuti.
Berikut poin-poin deklarasinya :
1. Semua pihak harus berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas, konstitusional dan demokratis.
2. Penyelenggaraan Pemilu harus menjamin prinsip partisipasi demokratis warga negara serta menghormati standar dan norma hak asasi manusia.
3. Penyelenggaraan Pemilu harus bersih dan bebas dari politik uang (money politics) yang dapat merusak kualitas dan hasil Pemilu.
4. Para kontestan dalam Pemilu harus menghindari politisasi identitas dan penebaran kebencian dalam Pemilu, yang dapat menciptakan polarisasi dan konflik horisontal di masyarakat.
5. Aktor keamanan (TNI, Polri dan Intelijen) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang demokratis.
6. Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik peserta Pemilu harus memastikan para kandidat mengedepankan politik yang substantif, dengan menawarkan agenda politik kerakyatan; pemajuan HAM, keadilan gender, hak masyarakat adat, kelompok minoritas, buruh, dan agenda reforma agraria.
7. Kandidat yang berasal dari Partai dan Individu dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif harus memiliki komitmen untuk pemajuan agenda HAM, Demokrasi dan Keadilan Ekologis.
8. Partai politik peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu, harus memastikan keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan, dari mulai proses pendaftaran calon sampai dengan keterpilihannya, dengan menjamin kualitas calon yang diajukan, bukan semata-mata memenuhi persyaratan formil belaka.
9. Penyelenggara pemilu harus memastikan hak-hak penyandang disabilitas (termasuk tuna aksara) hingga kelompok minoritas lainnya untuk memilih dan dipilih dapat direalisasikan, di antaranya dengan memastikan adanya akomodasi yang layak dan kemudahan untuk menyalurkan hak memilih dan dipilih. Khususnya untuk mendorong penyandang disabilitas untuk mengikuti kontestasi politik tahun 2024 secara bermartabat. (ukt)