Pengawas TPS Diingatkan Agar Waspadai Politik Uang di Masa Tenang
BANTEN – Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( Pengawas TPS) di Kota Serang diingatkan untuk mewaspadai praktik politik uang saat masa tenang Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri usai pelantikan Pengawas TPS se Kecamatan Cipocok Jaya di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Banten, Minggu, (03/11/2024).
“Harus dipastikan saat masa tenang juga tidak ada kalau bahasa undang-undangnya itu praktik memberi dan menjanjikan atau politik uang,” katanya.
Dikatakan Fierly, di Pilkada 2024 setiap orang bisa menjadi subjek hukum pidana politik uang. Hal itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan subjek pidana pada saat Pemilu, karena saat Pemilu hanya tim kampanye, peserta kampanye, dan pelaksana kampanye yang bisa terjerat pidana Pemilu akibat politik uang.
“Ada beda pemidanaan di Pemilu dan Pilkada. Kalau di Pilkada subjek pemidanaan (politik uang) itu setiap orang,” katanya.
Lihat juga Kelebihan Jumlah Formulir C Plano Pilkada Kota Serang Dapat Timbulkan Potensi Kecurangan
Menurut Fierly, saat masa tenang tanggal 23-26 November PTPS harus memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye di sekitar wilayahnya. Sehingga harus dipastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
Fierly menyebutkan, setidaknya PTPS memiliki tugas di 3 masa krusial. Yaitu masa tenang, distribusi logistik, dan saat pemungutan serta penghitungan suara.
“PTPS harus melakukan pencegahan dan kedua melakukan penindakan. Sebelum terjadi pelanggaran diutamakan pencegahan lisan dan tertulis,” tuturnya.
Fierly juga menyebutkan, setidaknya terdapat 992 PTPS yang akan bertugas mengawasi di 992 TPS yang ada di Kota Serang. Tersebar di 6 Kecamatan yang ada di Kota Serang. (ukt)