Jika KPPS Salah Prosedur, Saksi Paslon Jangan Ragu Ajukan Keberatan
BANTEN – Saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang di Pilkada 2024 memiliki hak untuk mengajukan keberatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) apabila terjadi kekeliruan.
Pegiat demokrasi dan pemilu, Eka Satialaksmana mengatakan, saksi Paslon memiliki hak untuk menyampaikan keberatannya di TPS. Keberatan tersebut juga harus dituangkan dalam formulir C.keberatan agar menjadi bukti ketika protes keberatan tidak ditindaklanjuti KPPS.
“Saksi punya hak menyatakan keberatan kalau ada prosedur yang tidak sesuai,” katanya saat pelatihan saksi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, (14/11/2024).
Biasanya, kata Eka, keberatan yang diajukan di TPS berupa perbedaan pencatatan perolehan suara antara catatan saksi dengan yang ditulis KPPS pada formulir C. Hasil
“(Misal) di catatan saksi tertulis 10 tapi di C Plano 9. Kita bisa ajukan keberatan dan wajib pembetulan saat itu juga,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak tahun 2024, disebutkan bahwa saksi wajib menunjukkan dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara dimulai.
Dalam ketentuan itu juga diatur bahwa satu saksi dapat menjadi saksi satu pasangan calon, atau dua pasangan calon untuk jenis pemilihan yang berbeda.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan, ketika saksi protes wajib ditulis dalam formulir kejadian khusus. Apabila tidak diselesaikan di TPS, maka harus diselesaikan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Di kecamatan harus diselesaikan. Kalau belum puas maka harus diselesaikan di kabupaten. Tapi keberatan saksi harus ada dasar hukumnya ada formulir keberatan,” ujarnya.
Lihat juga Bawaslu RI Tegaskan Sisa Kelebihan Formulir C di Kota Serang Harus Dimusnahkan
Furqon menegaskan, ia akan mengintruksikan kepada jajaran Panwascam agar ketika saksi protes harus ditindaklanjuti.
Furqon juga mengatakan tujuan pelatihan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait tugas saksi saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
“Dari kegiatan ini semua bisa belajar menciptakan pilkada yang berkualitas, berintegritas dan berkeadilan,” katanya.
Furqon berharap peserta pelatihan ini dapat melatih saksi-saksi di tingkat kampung sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik. Selain itu, ia juga meminta agar semua saksi-saksi dapat mengikuti tahapan penghitungan surat suara dari awal hingga akhir sampai di tingkat Kecamatan agar tidak terjadi kesalahan data.
“Harapan kami materi yang diberikan dapat di teruskan kepada saksi-saksi di masing-masing TPS. Dan saksi juga harus mengikuti tahapan dari awal sampai akhir agar tidak ada selisih penghitungan suara,” katanya. (ukt)