Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Ajak Pemkot Cilegon Kolaborasi dalam Perlindungan Konsumen
BANTEN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi atau WKP II Banten, mengajak Pemkot Cilegon dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, berkolaborasi memberikan pelayanan perlindungan konsumen.
Ajakan kolaborasi tersebut disampaikan Ketua BPSK WKP II Banten Sugiri bersama Anggota dan Sekretariat BPSK WKP II Banten, saat kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Rabu (13/11/2024).
“Kami berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon ini bisa kolaborasi bersama BPSK WKP II Banten yang berkantor di Kota Serang,” ujar Sugiri setelah menjelaskan kedatangan BPSK WKP II Banten.
Lihat juga Agar Efektif Selesaikan Sengketa Konsumen, Kapasitas Anggota BPSK Banten Di-upgrade
Kedatangan BPSK WKP II Banten disambut Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Fitriadi Achmad. Pertemuan berlangsung kurang lebih 2 jam, dimulai sekitar pukul 10.20 WIB.
Pertemuan antara BPSK WKP II Banten dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon itupun diisi diskusi soal perlindungan konsumen. Sugiri menjelaskan, BPSK bekerja sesuai amanat undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu juga peraturan yang mengatur soal BPSK itu sendiri.
“BPSK mempunyai peran menyelesaikan sengketa konsumen bisa melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi. Kemudian juga pelayanan konsultasi, termasuk edukasi perlindungan konsumen kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya bentuk kolaborasi yang memungkinkan bisa dilakukan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon dengan Badan Pentelesaian Sengketa Konsumen WKP II Banten, yakni edukasi perlindungan konsumen.
“Jika ada keluhan masyarakat yang merasa dirugikan pelaku usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon bisa mengarahkan konsumen yang merasa dirugikan itu untuk mengadu ke BPSK WKP II Banten yang berkantor di Kota Serang,” katanya.
Diketahui bahwa wilayah tugas BPSK WKP II Banten yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Sementara itu, untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang menjadi kewenangan BPSK WKP II Banten.
Anggota BPSK WKP II Banten M Imdad menjelaskan, bahwa konsumen yang bisa mengadukan sengketa konsumen ke BPSK WKP II Banten merupakan konsumen akhir. Dalam laporannya juga tidak boleh diwakili atau dikuasakan kecuali sakit keras.
“Yang boleh mengadukan itu hanya konsumen akhir dan pengaduan tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan kepada siapapun, kecuali konsumen akhir yang merasa dirugikan dalam keadaan sakit keras atau sudah meninggal,” jelasnya.
Diketahui, Badan in dibentuk sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Menteri Perdagangan Npr 72 Tahun 2020 tentang BPSK. Ditegaskan bahwa konsumen harus meminta pertanggung jawaban tersebih dahulu ke pelaku usaha, jika pelaku usaha tidak bertanggung jawab katanya, maka bisa dilaporkan ke BPSK.
“Kuncinya konsumen yang merasa dirugikan datang terlebih dahulu ke palaku usaha meminta pertanggung jawaban. Jika tidak diladeni atau pelaku usahanya tidak mau bertanggung jawab, maka baru lapor ke BPSK,” jelasnya.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Fitriadi Achmad menyambut baik kedatangan BPSK WKP II Banten. Menurutnya kehadiran BPSK dibutuhkan masyarakat yang pada umumnya adalah konsumen.
“Saya ucapkan terimakasih atas kedatangan bapak dan ibu dari BPSK WKP II Banten. Kehadiran BPSK ini sangat penting karena kehidupan masyarakat itukan tidak lepas dari menjual dan membeli,” ucapan Fitriadi menyambut kedatangan BPSK WKP II Banten.
Ia pun mempunyai pandangan yang sama terkait dengan kolaborasi perlindungan Konsumen. Menurutnya kolaborasi juga bisa dilakukan dalam bentuk edukasi di acara-acara tertentu yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.“Seperti di car free day, bisa juga dilakukan edukasi,” katanya.(red)