Sidang Putusan Sela Sambo Ditetapkan 26 Oktober, Apa Itu?
BANTEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada 26 Otkober 2022.
Sidang putusan sela digelar karena adanya eksepsi atau keberatan dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan jaksa penutut umum (JPU). Eksepsi terdakwa disampaikan pada sidang kedua setelah pada sidang pertama JPU membacakan dakwaan. Seperti dikutip TribunNews.com, dalam eksepsi yang dibacakan, pihak Ferdy Sambo berulang kali menekankan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum. Atas eksepsi pihak Sambo, JPU memberikan tanggapan atas esksepsi pada sidang yang digelar Kamis (20/10/22). Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Usai sidang mendengarkan tanggapan JPU tersebut, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan untuk membacakan putusan sela pada 26 Oktober 2022. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pasal 156 ayat (1), dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan maka setelah diberi kesempatan kepada jakwa penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk mengambil keputusan. Setelah mejelis hakim mempertimbangkan maka akan dibacakan putusannya pada sidang putusan sela 26 Oktober 2022. Merujuk ayat (2) pasal 156, jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal itu baru dapat diputus setelah selesai persidangan, maka sidang dilanjutkan. Demikian makna dari sidang putusan sela yang akan digelar Kamis 26 Oktober 22 tersebut.
Jika putusan majelis hakim menyatakan keberatan diterima apakah berarti proses persidangan ini selesai? KUHP mengatur tentang upaya hukum berupa perlawanan yang dapat dilakukan JPU atas putusan hakim yang menerima eksepsi, seperti diatur dalam ayat (3) pasal 156. Perlawanan disampaikan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Detilnya berikut proses persidangan tehadap terdakwa Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J diatur dalam KUHAP.
- jaksa penuntut umum membacakan dakwaan
- terdakwa dapat mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
- jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa
- hakim membacakan putusan sela, apakah eksepsi terdakwa diterima atau tidak. jika hakim menerima eksepsi maka proses persidangan selesai sesuai amar putusan sela. Bila ditolak, maka proses persidang dilanjut.
- pemeriksaan saksi, mulai saksi fakta, saksi ahli, dan saksi yang meringankan.
- pemeriksaan saksi terdakwa
- jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.
- pembelaan terdakwa.
- jawaban atas pembelaan terdakwa (replik) oleh jaksa penuntut umum.
- terdakwa Ferdy Sambo dapat mengajukan bantahan atas replik jaksa atau disebut duplik.
- majelis hakim melaksanakan rapat permusyawaratan hakim yag bersifat tertutup untuk umum dan rahasia.
- pembacaan putusan oleh majelis hakim. Isi putusan bisa bebas, lepas, dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidananya.
- bila jaksa penuntut umum dan terdakwa menerima putusan maka statusnya menjadi berkekuatan hukm tetap, terdakwa dapat langsung dieksekusi.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa Ferdy Sambo dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, kemudian terbit putusan banding. Upaya hukum selanjutnya adalah kasasi, lebih lanjut lagi upaya hukum peninjauan kembali.