Banten

Izin Pengembang Perumahan Tembong City Kota Serang Dibekukan

BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membekukan izin usaha PT Graha Artha Kencana selaku pengembang perumahan Citra Swarna Tembong City.

Pembekuan izin usaha tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang pada 2 Februari 2026 dengan ditandatangani oleh Walikota Serang, Budi Rustandi. Ini merupakan pembekuan kedua setelah sebelumnya Pemkot Serang mengeluarkan pembekuan pertama pada 22 Agustus 2025.

“Sudah dibekukan perizinannya per tanggal 2 Februari,” kata Kepala DPMPTSP Kota Serang Arif Rahman Hakim ditemui di kantornya, Kamis (05/02/2026).

Arif menjelaskan, pembekuan izin dilakukan karena pihak pengembang dinilai tidak mampu menyelesaikan kewajiban dan komitmen kepada para konsumen. Sejumlah janji, termasuk pemberian kompensasi berupa voucher dan penyelesaian kewajiban lainnya, belum terealisasi hingga batas waktu yang disepakati.

Baca juga Fasilitas Tak Sesuai Janji, Konsumen Perumahan Tembong City Serang Ngadu ke BPSK

Menurut Arif, Pemkot Serang sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan komitmen tersebut. Pada September 2025, Pemkot memfasilitasi mediasi antara pengembang dan konsumen Perumahan Citra Swarna Tembong City.

“Dalam mediasi itu, developer menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban dalam waktu tiga bulan, dan berjanji tuntas pada Januari 2026. Namun sampai akhir Januari, komitmen tersebut belum sepenuhnya terpenuhi,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Walikota Serang kemudian memerintahkan pembekuan izin usaha pengembang. Arif menegaskan, pembekuan izin tersebut masih bersifat sementara, namun tidak menutup kemungkinan menjadi permanen apabila kewajiban kepada konsumen tetap tidak diselesaikan.

“Pembekuan permanen bisa saja dilakukan. Kalau komitmen tidak diselesaikan, tentu akan kita lihat langkah selanjutnya,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Serang juga mempertimbangkan kepentingan dan masa depan para konsumen. Arif menyebut, masih ada sejumlah urusan administrasi perumahan yang perlu diselesaikan, seperti sertifikat rumah dan penyempurnaan fasilitas umum (fasum).

“Kami juga harus berhati-hati, jangan sampai konsumen dirugikan lebih jauh. Masih ada kemungkinan urusan administrasi seperti sertifikat atau fasum yang belum sempurna,” katanya.

Saat ini, DPMPTSP Kota Serang masih menunggu arahan pimpinan terkait langkah lanjutan, termasuk laporan progres penyelesaian kewajiban oleh pihak pengembang serta persentase komitmen yang telah dipenuhi.

Hingga berita dipublikasikan, jurnalis banteninside masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Graha Artha Kencana terkait pembekuan izin usaha ini. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button