Partai Politik di Kabupaten Serang Dapat Rp3.000 per Suara Sah, Naik 100 Persen dari Tahun 2022
BANTEN – Partai politik di Kabupaten Serang dapat Rp3.000 per suara sah Pemilu 2019 melalui bantuan keuangan Pemkab Serang. Kucuran Dana tersebut khusus untuk parpol pemilik kursi di DPRD. Jumlahnya naik 100 persen dibandingkan tahun 2022.
Bupati Serang Ratu Tatu ChasanahBupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara simbolis menyerahkan dan menandatangani berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun 2023 di Pendopo Bupati Serang, Senin (17/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Tatu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Banten itu mengatakan, meski bantuan keuangan parpol ada kenaikan, namun tidak signifikan. Kenaikan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan DPRD.
Lihat juga Profil Kemiskinan di Banten, Maret 2023 Penduduk Miskin Kota Bertambah 37 ribu Orang
“Kesepakatan DPRD ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membaik meski ada kenaikan tapi tidak signifikan sudah disepakati, karena supaya kondisi APBD juga aman,” ujarnya kepada wartawan.
Dia bersyukur, bisa menyerahkan bantuan keuangan langsung kepada 12 pimpinan parpol tingkat Kabupaten Serang melalui Badan Kesbangpol. “Tentunya bantuan keuangan dari pemerintah ini sangat bermanfaat bagi teman-teman parpol, karena tujuan salah satunya untuk penyiapan kader-kadernya dalam peningkatan sumber daya manusianya,” ujar Tatu.
Dia meminta pimpinan parpol membuat skala prioritas kebutuhan-kebutuhan partai yang dapat dibiayai anggaran ini. “Karena sudah ada ketentuan juga penggunaan dananya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna memaparkan, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk bantuan keuangan partai politik tahun 2023 sebesar Rp 2.485.785.000. Rinciannya sebesar Rp3.000 per suara sah setiap partai politik, sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp 1.500 per suara sah. “Mengalami kenaikan 100 persen,” jabarnya.
Adapun penggunaannya, sebut Epi, yaitu untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan-kegiatan parpol dalam rangka sosialisasi dan sebagainya. “Akan segera akan disalurkan. Ada pengawasannya setiap tahun, ada laporan untuk kelengkapan pelaporan keuangan ke BPK RI. Sebelum-sebelumnya juga sama sesuai dengan ketentuan,” jabarnya. (rf)