Walikota Cilegon Kembali Mangkir di Sidang Gugatan Wanprestasi
BANTEN – Walikota Cilegon kembali tidak hadir dalam sidang kedua kasus wanprestasi. Tergugat lainnya yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon juga tidak hadir. Akibatnya sidang sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/12/2023), kembai ditunda.
Pada sidang perdana, 23 November 2023 lalu, hanya hadir pihak turut tergugat 1 yaitu PT Asa Prima Abadi, kali ini pada sidang kedua hanya dihadiri penggugat dan turut tergugat 2 yaitu PT Bank BJB.
Dalam persidangan kedua yang dipimipin Hakim Rendra diputuskan, karena seluruh pihak tergugat tidak hadir, sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing atau pemeriksaan surat kuasa itu akan kembali digelar pada 4 Januari 2024.
“Apabila (sidang selanjutnya) tidak hadir lagi kita teruskan,” kata hakim Rendra saat menutup persidangan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari CV Pratama Jaya yang memenangkan tender untuk pengerjaan Jalan KH Ishaq Kota Cilegon dari DPU-TR Kota Cilegon. Kemudian CV Pratama mengajukan stand by loan ke Bank BJB yang lalu mencairkan fasilitas kredit itu di tanggal 5 dan 25 November 2021 sebesar Rp850 juta dan Rp589 untuk modal dan juga pengerjaan proyek.
LIhat juga Kejari Serang Lepaskan Muhyani, Peternak Penusuk Mati Pencuri Kambingnya
CV Pratama Jaya juga kemudian melakukan pembelian readymix ke PT Asa Prima Abadi. Proyek kemudian selesai pada 18 Desember 2021 yang sesuai dengan target yaitu 60 hari pekerjaan.
DPU-TR kemudian melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 29 Desember 2021. Sehari sesudahnya juga dilakukan serah terima hasil pekerjaan yang telah diperiksa panitia penilai hasil pekerjaan.
Namun saat CV Pratama Jaya mengajukan tagihan pembayaran, pada 31 Desember 2021 DPU-TR mengatakan jika surat tagihan pembayaran yang diajukan dinyatakan gagal bayar karena DPU-TR yang telat menyerahkan dokumen permohonan pembayaran kepada BPKAD Kota Cilegon.
Akibatnya, CV Pratama tidak dapat membayar tagihan pembelian readymix dari PT Asa Prima Abadi serta sudah jatuh temponya pelunasan fasilitas kredit dari bank BJB pada 31 Desember 2021. Akhirnya CV Pratama Jaya harus menanggung denda keterlambatan pelunasan kredit sebesar 3% per tahun.
DPU-TR dan BPKAD kemudian baru melakukan pembayaran proyek pada 6 Desember 2022 ke CV Pratama Jaya sebesar Rp2,1 miliar. Pembayaran itu terlambat 1 tahun yang tetap menyebabkan kerugian CV Pratama Jaya karena harus denda keterlambatan serta bunga keterlambatan.
Tuntut Ganti Rugi
Sementara itu, Rio Pratam, Direktur CV Pratama Jaya selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Wahyudi menyayangkan para tergugat yang kembali tidak hadir dalam persidangan.
Menurut dia, kliennya hanya ingin meminta ganti rugi akibat wanprestasi dari para tergugat yang membayar kliennya tidak tepat waktu.
“Ya sebetulnya sayanglah artinya kan kami mengundang lewat pengadilan, ayo kita duduk bersama tidak ada masalah yang tidak selesai kalau kita duduk bersama,” kata Wahyudi
Menurut Wahyudi, proyek pengerjaan Jalan KH. Ishak Kota Cilegon dari DPU-TR Kota Cilegon berhasil diselesaikan tanpa adanya temuan oleh CV Pratama Jaya. Akibat terlambat dibayar, akhirnya CV Pratama Jaya harus menanggung denda keterlambatan serta beban bunga keterlambatan kepada Bank BJB dan PT Asa Prima Abadi.
“Kalau imateril itu keseluruhan Rp1,8 miliar kalau materilnya Rp540 sekian juta. Kami mohonkan bunga moratorium sebesar 6% per tahun lalu dwangsom uang paksa ya semoga dikabulkan,” imbuhnya.
Wahyudi menjelaskan, gugatan diajukan pada Jabatan Walikota Cilegon bukan pada Helldy Agustian yang saat ini menjabat Walikota Cilegon. Pihaknya merasa Walikota merupakan penentu kebijakaan dan pimpinan tertinggi di kota Cilegon, sehingga wanprestasi itu tidak lepas dari peran Walikota.
“Kalau Pa Heldynya misalkan diganti penjabat (Pj) ya Pj yang bertanggung jawab. Ini melekat pada jabatan bukan pada seseorang,” pungkasnya. (ukt)