Promosikan Judi Online, 5 Selebgram Diamankan Polda Banten
BANTEN – Judi online menyeret 5 selebgram asal Bantem. Subdit V Siber Polda Banten menangkap kelimanya, berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC karena mempromosikan situs judi online (judol).
Kabid Humas Polda Banten Kompol Didik Hariyanto mengatakan, kelima selebgram tersebut mempromosikan situs judol melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.
Didik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima pelaku awalnya dihubungi oleh admin situs judol lewat direct massage (DM) Instagram untuk ikut mempromosikan. Setelah itu, percakapan berlanjut ke WhatsApp.
“Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai influencer tetapi ia juga yang bertugas untuk mencari influencer lain untuk ikut mempromosikan judi online,” katanya.
Lihat juga Kala Pinjol dan Judi Online ‘Bestie’-an
Dikatakan Didik, penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Mei 2024. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
“Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses perjudian online,” terangnya.
Ungkap Didik, kelima pelaku telah mempromosikan situs judol paling lama 2 tahun. Dari kegiatan promosi judi online, pelaku mendapat keuntungan bervariasi mulai dari Rp5 juta tiap bulan hingga Rp41 juta dalam 1 tahun. Semua bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.
Dari kasus ini, jelas Didik, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar bandar situs judol yang meminta jasa promosi kelima pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ukt)