Diwarnai Protes Demokrat dan PDIP, Rapat Pleno Penyandingan Data KPU Kota Serang Kembali Diskors
BANTEN – Rapat pleno penyandingan data perolehan suara DPR RI Dapil Banten 2 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Serang kembali ditunda menyusul berbagai protes, Baik dari pihak Partai Demokrat maupun PDIP.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. KPU harus menyandingkan perolehan suara PDIP di 120 TPS tersebar di 2 wilayah yaitu 74 TPS di Kota Serang dan 56 TPS di Kabupaten Serang.
Seperti diketahui, KPU Kota Serang telah melaksanakan rapat pleno penyandingan data sejak tanggal 03-08 Juli 2024 namun belum juga usai.
Lihat juga Penyandingan Data KPU Kota Serang Diwarnai Kericuhan, Bawaslu Tinggalkan Forum
Pada awal pleno, sidang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin. Ketegangan bermula ketika KPU Kota Serang meminta saran Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang di 20 TPS karena hilangnya C hasil dan setelah dihitung ulang terjadi pergeseran suara hampir di semua partai politik.
Namun, Saksi Partai Demokrat, Fery Fairuz menolak langkah KPU Kota Serang meminta saran perbaikan dari Bawaslu RI. Menurutnya sudah jelas bahwa dalam amar putusan MK yang disandingkan adalah perolehan suara PDIP antara C.Hasil dengan D.Hasil.
Menurut Fery apabila KPU mengoreksi perolehan suara di semua partai maka sudah keluar dari apa yang telah diperintahkan oleh MK.
“Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini,” kata Fery Fairuz di aula KPU Banten.
Fery menilai, KPU dan Bawaslu Kota Serang tidak menjalankan putusan MK jika semua partai di 20 TPS disandingkan. Ia menuding Bawaslu dan KPU memihak pada salah satu parpol.
“Saya bersaksi (Penyelenggara) yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu,” tuduhnya.
Fery menegaskan, pihak Partai Demokrat sudah sesuai rule untuk menjalankan amar putusan MK. Yakni, melakukan penyandingan dokumen C hasil dan D hasil.
Akhirnya karena suasana yang tidak kondusif, sidang di skors. Setelah skor habis, sidang dilanjutkan kembali dan dipimpin oleh Anggota KPU Kota Serang Patrudin.
Patrudin menegaskan, KPU Kota Serang tetap berpatokan kepada putusan MK. Sehingga meskipun telah dilakukan penghitungan ulang di 20 TPS karena hilangnya C.Hasli, yang disandingkan di 20 TPS tersebut hanya pihak terkait yaitu PDIP.
“Penyandingan tetap berpedoman pada MK soal Penyandingan. Karena pihak terkait PDIP, maka yang kami rekap (sandingkan) hanya PDIP saja,” jelas Patrudin.
Hal itu karena, kata Patrudin, C.Hasil yang hilang di 20 TPS tesebut yaitu hanya lembaran PDIP sehingga harus dilakukan penghitungan ulang di 20 TPS.
Mendengar hal tersebut, Saksi PDIP, M. Natsir melayangkan protes keberatan kepada KPU Kota Serang. Menurutnya karena dilakukan penghitungan ulang akibat C.Hasil hilang maka harus dilakukan koreksi di partai politik yang suaranya turut berubah usai penghitungan ulang.
Natsir mempertanyakan dasar penyandingan yang dilakukan usai penghitungan suara ulang. Menurutnya, MK hanya memerintahkan penyandingan dan apabila penghitungan suara ulang maka peraturannya kembali seperti saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Oke penyandingan, dalam forum apa namanya? Saya tanya dalam forum apa? Forum rekapitulasi,” ujar Natsir.
Akibat perdebatan yang kembali alot, akhirnya KPU Kota Serang melakukan skor selama 10 menit untuk melakukan mediasi bersama saksi parpol yang hadir. Akhirnya karena tidak ada titik temu, KPU Kota Serang memutuskan untuk skors hingga Senin, (08/07/2024) pukul 13.00 WIB.
Ditemui usai sidang, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, sidang diskor dengan alasan kondusivitas.
“Untuk kelanjutannya pada saat ini kita skors ya sampai pukul 13.00 WIB. Alasannya karena kondusivitas saja, terus kita juga sudah kelelahan melakukan rekapitulasi berhari-hari, besok stamina sudah fit kembali,” jawab Nanas. (ukt)