12 Napi Rutan Serang Diusulkan Untuk Dapat Program Amnesti
BANTEN – Sebanyak 12 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas IIB Serang diusulkan untuk mendapatkan program amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Rutan Klas IIB Serang Marthen Butar Butar mengatakan, Rutan Serang mendapatkan 18 data narapidana yang masuk kriteria untuk menerima amnesti dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dilakukan assesment. Selain dari data tersebut, pihaknya juga bisa mengajukan narapidana lain yang masuk kriteria.
Dikatakan Marthen, usai asesment pihaknya telah mengajukan 12 narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dari data 18 narapidana, awalnya yang masuk kriteria 8 narapidana, setelah kita cek kembali ternyata ada 4 lagi narapidana yang masuk kriteria untuk mendapatkan amnesti. Jadi totalnya 12 narapidana,” katanya di Rutan Rutan Klas IIB Serang, Jumat, (17/01/2025).
Menurut Marthen, tidak seluruh narapidana bisa diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Akan tetapi, yang bisa diusulkan mendapatkan amnesti yaitu narapidana lebih dari 70 tahun, memiliki penyakit berkelanjutan, disabilitas intelektual, kasus ITE, ataupun kasus narkoba yang tertuang dalam Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Marthen menegaskan, narapidana yang terkait kasus perlindungan anak, tindak pidana korupsi, pemerkosaan, maupun terorisme yang bukan anggota Jaringan Islamiyah (JI).
“Program ini sejujurnya diarahkan oleh bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini merupakan program presiden untuk memberikan dalam rangka kepentingan kemanusiaan,” tuturnya.
Marthen mengklaim, program amnesti ini memberikan dampak positif untuk kemanusiaan. Selain itu, saat ini di Rutan Serang telah melebihi kapasitas dari yang seharusnya dihuni 250 narapidana namun dihuni 570 narapidana.
“Sampai saat ini aja kelebihan kapasitas kami sudah mencapai 120 persen,” katanya.
Usai pihaknya mengusulkan 12 narapidana untuk diberikan amnesti, selanjutnya Rutan Serang menunggu arahan kembali dari dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (ukt)