Bazar Ramadan Masjid Ats Tsauroh Usai, Dana Operasional EO Tak Dibayar

BANTEN – Event Organizer (EO) Bazar Ramadan 1446 Hijriah yang digelar di pelataran Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang hingga saat ini tak kunjung menerima fee dan penggantian dana operasional kegiatan tahunan itu.
Pihak EO menengarai sejumlah kejanggalan pada laporan keuangan yang diserahkan ketua panitia bazar berinisial SYF (48). Bazar Ramadan yang terselenggara sukses selama satu bulan penuh itu diduga terdapat penggunaan dana diluar kebutuhan bazar ramadan, mark-up harga pengeluaran serta ketidak jujuran banyaknya jumlah tenant bazar (sewa lapak/stant) yang masuk ke bazar ramadan.
Laporan keuangan diterima pihak EO dan DKM Masjid Ats Tsauroh Kota Serang melalui Ketua Panitia Pelaksana SYF atas laporan bendahara bazar pada Minggu 30 Maret 2025 tanpa adanya lampiran nota dan bukti pengeluaran.
Sampai dengan laporan keuangan itu direrima, menurut salah satu kru EO yang minta namanya dirahasiakan, pihak EO belum menerima penggantian biaya operasional yang sebelumnya dikeluarkan dengan menggunakan dana pribadi beserta kesepakatan mendapatkan managemen fee sebesar 15 persen berdasarkan kontrak serjasama nomor 095/MoU/AP/AFEST/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Bazar Ramadan SYF (48) dan BS (41) selaku Project Director pada 1 Februari 2025.
“Kami capek nagih dan ngemis-ngemis ke ketua pelaksana Bazar Ramadan untuk mengeluarkan dana operasional lapangan. Hingga bazar selesai hak dan penggantian dana yang kami talangi di lapangan merupakan uang pribadi kami yang sampai saat ini belum dibayar lebih dari 27 Juta,” ujar CS, salah satu kru EO, Senin (31/3/2025).
Lihat juga Banten Menuju Rezim Tanpa Korupsi, Apa Iya?
Menurut CS, income yang masuk ke Bazar Ramadan melalui sewa tenant bazar (sewa lapak/stant) sebanyak Rp133.700.000. Income ini termasuk pedagang asongan yang dikenakan biaya Rp300.000 sebanyak 15 pedagang asongan. Tercatat sebanyak 81 tenant berkontribusi sukseskan bazar ramadan dengan masing-masing tenant ditarif sebesar Rp1.500.000. Penentuan tarif tenant bazar merupakan kebijakan ketua pelaksana bazar. Adapun pembayaran tenant bazar masuk ke rekening pribadi bendahara Panitia Pelaksana melalui rekening digital Seabank.
“Awalnya kami percaya sama jajaran panitia pelaksana bazar yang kami anggap sebagai kegiatan ibadah bulan ramadan,” ujarnya.
Dikatakan CS, banyak kendala yang dihadapi di lapangan berawal dari sebelum bazar dimulai hingga pelaksanaan selama satu bulan penuh di bulan ramadan. Untuk mengatasi kendala tersebut pihak EO menggunakan dana pribadi dikarenakan sulitnya meminta dana operasional ke Ketua Pelaksana. Bahkan untuk mengatasi kendala pihak DKM Masjid Ats Tsauroh membantu menggunakan dana umat melalui uang Kas DKM.
CS berharap, Ketua Pelaksana Kegiatan dapat membayar kekurangan biaya operasional yang belum dibayar karena dana itu merupakan hak para pekerja lapangan tim EO.
Keterangan Ketua DKM Ats Tsauroh
Terpisah, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang Mochtar Karim Wenno membenarkan kejadian ini. Mochtar mengaku beberapa kali membantu mengeluarkan sejumlah uang kas masjid agung untuk lancarnya pelaksanaan Bazar Ramadan di pelataran.
“Bukannya untung, DKM malah membantu mengeluarkan uang kas,” katanya.
Mochtar mengaku karena permasalahan ini, Ketua Pelaksana Bazar Ramadan SYF yang juga selaku jajaran DKM Ats Tsauroh beserta bendahara Bazar Ramadan yang juga Bendahara DKM memundurkan diri dari kepengurusan DKM pada 18 Februari 2025 (sebelum bazar dimulai) dan di ACC Ketua DKM pada 18 Maret 2025 atau 18 Ramadan 1446 H (pertengahan pelaksanaan bazar ramadan). Namun ketua pelaksana dan bendahara tidak memundurkan diri sebagai kepanitiaan Bazar Ramadan.
“Saya selaku Ketua DKM menunjuk SYF dari jajaran DKM selaku Sekretaris Bidang Imaroh sebagai ketua pelaksana Bazar Ramadan berdasarkan SK, namun di balik itu banyak kebijakan dan kesepakatan yang diambil sepihak oleh ketua pelaksana bazar tanpa ada persetujuan dan konsultasi kepada DKM,” jelas Mochtar
Mochtar juga mengaku awal konflik ini terjadi akibat ketidakjujuran atas hitungan sewa tenant yang masuk dari Panitia Pelaksana Bazar Ramadan. Laporan Panitia Bazar sebanyak 81 Tenant yang masuk, namun karena terdapat kejanggalan pihak DKM melakukan penghitungan ulang secara manual dengan cara investigasi lapangan.
“Hasil investigasi lapangan oleh 5 orang jajaran DKM Total tenant bazar yang masuk bukan 81, melainkan 99 tenant, dan ada beberapa tenant berukuran kecil,” jelasnya
Ditambahkan Mochtar, dalam Lima Kali pertemuan antara DKM dan jajaran Panita Bazar Ramadan untuk membahas permasalahan ini, permintaan laporan keuangan dan RAB kegiatan bazar tidak pernah diserahkan Ketua Panitia Bazar maupun bendahara Bazar.
“Dari awal bazar ramadan berjalan selalu kita minta laporan keuangan dan RAB-nya. baru sekarang (30/3/2025) kami menerima laporan keuangannya. Bayangkan hampir 2 bulan tidak pernah diserahkan laporan berjalan rincian keuangan,” ujar Mochtar
Ditambahkan Mochtar, saat ini pihak DKM sudah tidak bisa membantu penyelesaian masalah kekurangan pembayaran ke pihak EO dikarenakan pihak DKM telah beberapa kali mengeluarkan dana Kas DKM untuk menutupi operasional Bazar Ramadan di lapangan.
“Terakhir kami keluarkan Kas DKM sebesar Rp. 10 juta dari total keseluruhan lebih dari Rp. 20 juta dana Kas DKM yang terpakai. Selanjutnya kami (DKM) tidak bisa bantu lagi. silahkan pihak EO meminta pertanggung jawaban kepada Ketua pelaksana Bazar, karena kami dari pihak DKM sudah sangat lelah menekan Ketua Panitia untuk bertanggung jawab. Jika tidak bisa, dipersilahkan pihak manapun untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Keterangan Ketua Panitia Bazar
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan Bazar Ramadan SYF (48) mengatakan, dirinya beserta bendahara telah mengundurkan diri dari jajaran DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang, namun tidak mengundurkan diri dari kepanitiaan Bazar Ramadan 1446 H sampai Bazar Ramadan selesai.
“Saya bekerja atas perintah dan arahan ketua DKM berdasarkan surat tugas sebagai Ketua Pelaksana Bazar Ramadan. Apapun yang saya lakukan dan saya deal-kan saya selalu informasikan ke ketua DKM,” ujarnya.
Menurut SYF, pihaknya mengelola 93 tenant, dimana 81 tenant membayar Rp1,5 juta dan 12 tenant berdiri secara gratis kepada rekan dan sponsor,” sebutnya.
“Jadi kalau Ketua DKM berargumen tidak tahu atas kegiatan Bazar Ramadan itu tidak benar,” terangnya
Sedangkan terhadap laporan keuangan, kata SYF, hanya tercatat sampai tanggal 17 Maret 2025 dikarenakan dirinya dan bendahara telah mengundurkan diri dari jajaran DKM Masjid Ats Tsauroh sejak 18 Februari 2025 dan di ACC oleh Ketua DKM pengunduran dirinya tanggal 18 Maret 2025.
“Laporan keuangan yang saya sampaikan itu adalah benar atas laporan keuangan dari bendahara. Kenapa Laporan Keuangannya kami buat hingga 17 Maret 2025, karena bendahara sudah memundurkan diri terhitung sejak tanggal 18 Maret 2025,” imbuhnya. (ukt)