Banten

Bongkar Lagi Tempat Hiburan, Pemkot Serang Dapat Perlawanan

BANTEN – Pemkot Serang kembali melakukan pembongkaran sebuah bangunan yang diduga dijadikan tempat hiburan malam (THM) ilegal. Kali ini, tindakan hukum Pemkot Serang sempat mendapat penolakan dari orang-orang yang mengaku kuasa hukum pemilik bangunan.

THM yang dibongkar Pemkot Serang, Selasa (27/02/2024),  berada di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka. Berdasarkan pantauan banteninside.co.id di lokasi, pembongkaran THM tersebut menggunakan eskavator atau beko, dan disaksikan langsung Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat juga sejumlah anggota TNI, Polri, ulama, dan masyarakat di sekitar lokasi.

Saat pembongkaran, sempat diwarnai penolakan beberapa orang yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik THM. Mereka mempertanyakan dasar pembongkaran THM yang dilakukan Pemkot Serang dan meminta agar memperlihatkan dokumen-dokumen hukum pembongkaran. Sebelum dilakukan pembongkaran, tempat tersebut sempat disegel oleh Pemkot Serang pada 29 Januari 2024.

Meski mendapatkan penolakan, Pemkto Serang tetap melanjutkan membongkar bangunan ilegal tersebut.

Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang telah mempelajari terlebih dulu dokumen apa yang harus dipersiapkan sebelum pembongkaran. Setalah dipelajari, akhirnya Pemkot Serang memutuskan untuk membongkar bangunan tersebut.

“Beberapa minggu lalu kami kesini kami mempelajari dokumen apa yang harus kami tempuh. Sudah kami pelajari bahwa ini bangunan liar dan harus ditertibkan. Bersama masyarakat hari ini hadir disini untuk membongkar bangunan liar ini,” ujarnya ditemui usai penertiban.

LIhat juga Tak Berizin, Tempat Hiburan di Kota Serang Dibongkar

Yedi menegaskan, meskipun kuasa hukum pemilik THM mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM), tetapi Pemkot Serang tetap mengambil langkah pembongkaran.

“Kalau itumah hak mereka tapi kita tegas bahwa ini bangunan liar yang harus dirobohkan. Tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar sempadan jalan,” tegasnya.

Dikatakan Yedi, pihaknya hari ini hanya membongkar satu THM, karena yang lainnya masih dipelajari terlebih dahulu.  “Kita pelajari dulu jadi kita tidak semena-mena bongkar. Begitu datanya kuat baru kita bongkar karena beberapa lalu saat kita masuk ke dalam, banyak botol minuman keras,” tuturnya.

Sementara itu,  kuasa hukum pemilik THM yang mengaku bernama Samosir, mengaku hadir di lokasi karena ingin mempertanyakan dasar pembongkaran yang dilakukan Pemkot Serang.

Pihaknya, kata Samosir,  tidak menerima surat edaran. Menurutnya, belum pernah terjadi pembongkaran tanpa dibacakan berita acara dan dokumen-dokumen yang jelas.

“Tidak ada surat edaran atau apapun. Pengalaman kami belum pernah pengadilan bisa melakukan pembongkaran suatu tempat  tanpa dibacakan berita acara,” jelasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button