Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi, Pemkot Serang Diberi Insentif Rp9 Miliar
BANTEN – Insentif fiskal senilai Rp9 Miliar diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pemkot Serang yang dinilai berhasil menangani inflasi daerah.
Penghargaan Insentif Fiskal diberikan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Walikota Serang Syafrudin di Kantor Kemendagri, Senin, (31/7/2023).
Kota Serang termasuk Kota/Kabupaten se-Indonesia yang dianggap mampu menangani inflasi daerah. Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, dari 85 Kota sSe-Indonesia, hanya sekitar 6 pemkot yang mendapat penghargaan dalam pengendalian Inflasi, salah satunya Kota Serang.
“Jadi dari bulan Januari sampai Februari inflasi Kota Serang mencapai angka 7,2 Persen. Namun dari 7,2 persen tersebut saat ini Inflasi Kota Serang menurun hingga angka 3,7 Persen,” ungkap Syafrudin.
Syafrudin berharap, inflasi Kota Serang bisa menurun hingga target yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat di angka 3,5 persen. Ia juga mengatakan, beberapa barang yang menyebabkan inflasi sudah normal.
“Kalau kemarin kan Telur dan transportasi yang menunjang inflasi, namun setelah adanya regulasi transportiasi, saat ini sudah normal seluruhnya” katanya.
Lihat juga Nasib Tak Kunjung Ada Kejelasan, Honorer Kota Serang Mau Demo DPR
Sebagai informasi, insentif Rp9 miliar yang diberikan Kemendagri atau tepatnya Rp. 9.003.751.000 akan digunakan untuk sejumlah kegiatan yang posnya sudah ditentukan oleh Kementerian.
“Nominal yang sudah diberikan tersebut sudah ada pos-posnya dari Kementerian. Pertama untuk stunting, penangan inflasi, posyandu dan sebagainya jadi tidak bisa maunya sendiri daerah,” tutup Syafrudin.
Sementara itu, seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemberian insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan bentuk pengakuan terhadap kemampuan kepemimpinan kepala daerah dalam mengendalikan inflasi.
“Kita ucapkan selamat kepada rekan kepala daerah, daerah-daerah yang hari ini telah mendapatkan penghargaan dalam bentuk insentif fiskal kinerja sebanyak 33 daerah, dan ini prestasi yang luar biasa, bukan sekadar seremonial,” ujar Mendagri pada acara Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (31/7/2023).
Mendagri menegaskan, terkendalinya inflasi secara nasional bergantung pada kerja bersama pusat maupun daerah. Terlebih, Pemda merupakan kunci dari terkendalinya inflasi. Meski angka inflasi nasional relatif terkendali sebesar 3,52 persen pada Juni 2023, kondisi di daerah masih sangat variatif. Pihaknya mengaku telah melakukan upaya membantu daerah yang inflasinya masih tinggi.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif fiskal kepada daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi merupakan bentuk kreativitas Mendagri yang disampaikan kepadanya. “Ini kreativitas Pak Mendagri yang bilang kalau kita hanya mengatakan 10 tertinggi, 10 terendah, tapi tidak dikasih reward and punishment itu tidak nendang,” ujar Menkeu.
Selain itu, Menkeu mengingatkan daerah penerima agar insentif fiskal itu digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Hal ini misalnya pemberian bantuan modal usaha, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pemberian beasiswa. “Insentif ini tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas,” tandasnya. (ukt/*)