Diwarnai Penolakan Demokrat, KPU Kota Serang Tetap Koreksi Hasil Akhir Semua Partai di D.Hasil
BANTEN – KPU Kota Serang tetap mengoreksi hasil akhir D.Hasil Kecamatan DPR RI Dapil Banten 2 di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang C.Hasil TPS nya hilang. Meskipun diwarnai penolakan dari Partai Demokrat dan hampir diwarnai bentrokan antara massa PDIP dengan Demokrat.
KPU harus melakukan penyandingan data C.Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dengan D.Hasil kecamatan di 120 TPS Dapil Banten 2 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 120 TPS tersebut tersebar di 2 wilayah yaitu 74 TPS di Kota Serang dan 56 TPS di Kabupaten Serang.
KPU Kota Serang telah melaksanakan rapat pleno penyandingan data sejak tanggal 03-09 Juli 2024 akan tetapi di pending dan dilanjutkan kembali pada 12 Juli–13 Juli dini hari. Alotnya proses penyandingan data lantaran hilangnya 20 dokumen C.Hasil dan KPU Kota Serang melakukan penghitungan suara ulang di semua partai politik.
Berdasarkan pantauan banteninside di lokasi, massa pendukung PDIP telah berkumpul di halaman KPU Kota Serang sejak pukul 13.00 WIB dan massa Demokrat baru memenuhi halaman kantor KPU Kota Serang sekitar pukul 21.00 WIB. Sidang pleno yang dipimpin oleh Anggota KPU Kota Serang, Hanifa berkali-kali di skors.
Tak hanya sampai disitu, kedua kubu antara PDIP dengan Demokrat juga nyaris bentrok lantaran keduanya saling meneriakan yel-yel. Beruntung pihak kepolisian membangun blokade di tengah-tengah kedua kubu.
Usai skors, sekitar pukul 22.14 WIB saksi Partai Demokrat Fery Fairuz masuk kedalam ruang pleno dan mengamuk dalam ruang sidang sembari mengacak-acak berkas yang ada di atas meja pimpinan sidang. Disinyalir berkas-berkas tersebut merupakan dokumen D.Hasil.
Fery Fairuz mempertanyakan dasar sidang pleno dilanjutkan. Menurutnya hal tersebut karena sidang yang dilangsungkan tidak quorum dan hanya dihadiri oleh 2 Anggota KPU Kota Serang yaitu Hanifa dan Abdul Rohman.
“Apa dasar anda. Tidak boleh dilanjutkan Harus quorum. Bubarkan forum ini. Bubarkan forum ini cacat tidak boleh dilanjutkan,” teriak Fery.
Menurut Fery, persidangan tersebut tidak layak dilanjutkan oleh KPU Kota Serang dan seharusnya diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU RI.
“Tadi sudah jelas Oatrudin keluar. Orang bener itu. Kalian ikut yang mana. Kalian sepakat untuk melanjutkan kejahatan ini,” tuduhnya.
Akhirnya Saksi PDIP David Solehudin yang sedari awal hanya memperhatikan Fery Fairuz ikut bersuara dan meminta agar Fery Fairuz duduk sambil diskusi secara intelektual.
“Saya saksi partai (PDIP), silahkan duduk. Proses forumnya silahkan duduk,” tegas David.
Lantaran terjadi perdebatan yang cukup panjang sidang pleno kembali si skor.
“Kita skors 10 menit,” kata Hanifa sambil mengetuk palu sidang.
Berkali-kali terjadi perdebatan dan skors, akhirnya sekitar pukul 01.00 WIB sidang kembali dilanjutkan dan pimpinan sidang tetap pada pendiriannya. Yaitu mengoreksi hasil semua partai apabila terjadi perubahan suara usai penghitungan ulang.
Mendengar hal tersebut, Saksi Partai Demokrat yang kini diisi oleh M Farhan Aziz menggantikan Fery Fairuz menolak dan sempat mengamuk di ruang sidang. Farhan juga terlihat hendak merebut palu sidang pleno namun berhasil dihalau oleh petugas keamanan yang berada di dalam.
“Tidak bisa pimpinan ini sudah keluar dari putusan MK. Kalau mau lewat MK dulu,” tegas Farhan.
Meskipun diwarnai berbagai penolakan, Hanifa tetap pada pendiriannya yaitu mengkoreksi perolehan semua partai usai penghitungan suara ulang. (ukt)