Banten

DPRD Banten Tetapkan Jadwal Reses Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2023-2024

BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten telah menetapkan jadwal Reses masa persidangan ke I tahun sidang 2023 – 2024. Reses seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banten dimulai hari ini, tanggal 8 hingga tanggal 17 November 2023.

Jadwal reses anggota DPRD Banten masa persidangan ke I tahun sidang 2023 – 2024
ini diumumkan pada rapat paripurna internal dewan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banten pada Selasa, 7 November 2023 kemarin.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Banten, Subhan Setiabudi, menerangkan, dalam waktu 8 hari kerja, para pimpinan dan anggota DPRD Banten akan bertemu langsung dengan konstituen di Dapilnya masing-masing guna menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Masa reses persidangan ke I tahun sidang 2023 – 2024 dilaksanakan selama 8 hari kerja. Dimulai pada tanggal 8, 9, 10, 13, 14, 15, 16 dan 17 November 2023,” katanya.

Lihat juga CEK CALON ANGGOTA DPRD BANTEN PILIHANMU PADA PEMILU 2024 DI SINI

Ia mengatakan, waktu 8 hari kerja ini tentunya akan dimanfaatkan secara maksimal oleh para anggota DPRD Banten untuk menyerap aspirasi dan menampung pengaduan masyarakat di Dapilnya masing-masing.

“Nantinya anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD Banten, baik itu aduan, tanggapan dan aspirasi masyarakat,”jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Banten, Bahrum HS mengatakan, masa reses kali ini menurutnya bersamaan dengan momentum yang baik, yakni bersamaan dengan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2024.

“Maka untuk saat ini kita sangat penting menampung seluruh aspirasi dari masyarakat, karena nantinya akan kita tuangkan ke dalam APBD 2024,” ujarnya.

Dengan itu ia berharap agar seluruh anggota DPRD Banten tidak menyia-nyiakan momentum ini. Agar dapat benar-benar maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti.

“Saat ini seluruh anggota DPRD Banten diwajibkan turun langsung ke masyarakat. Nanti setelah melaksanakan reses diwajibkan pula untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat dari Dapilnya masing-masing,” imbuhnya. (Adv)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button