Gugatan Demokrat untuk Rebut Kursi DPR RI Dapil Banten 2 Akhirnya Kandas di MK, Penyelenggara Diminta Jaga Kemurnian Suara Pemilu
BANTEN – Gugatan Partai Demokrat di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kandas setelah lembaga itu menolak permohonan sengketa Pileg DPR RI di Pemilu 2024 yang diajukan Partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon yang masih berkaitan dengan hilangnya 20 dokumen C.Hasil Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 20 TPS untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI Dapil Banten 2 di Kota Serang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, (19/08/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip dari live streaming Youtube MK.
Dalam pokok pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Anggota Guntur Hamzah, menurut Majelis Hakim penghitungan ulang surat suara di 20 TPS yang C.Hasil-DPRnya tidak lengkap kemudian dilanjutkan dengan penyandingan sesuai dengan amar putusan Mahkamah.
“Hal tersebut tidak mengurangi esensi penyandingan yang diperintahkan oleh Mahkamah, mengingat hal tersebut dilakukan karena adanya kondisi khusus/stagnasi data penyandingan suara di 20 TPS dimaksud,” jelasnya.
Lihat juga Partai Demokrat Kembali Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke MK
Guntur mengatakan, penghitungan ulang surat suara demikian tidak mengurangi hakikat dari amar putusan Mahkamah. Terlebih, proses penghitungan ulang surat suara tersebut juga merupakan purifikasi suara yang diperoleh langsung dari para pemilih di TPS.
Oleh karena itu, perolehan suara yang dihasilkan dari penghitungan ulang surat suara karena surat suara demikian tidak mengurangi hakikat dari amar putusan Mahkamah.
Terlebih, proses penghitungan ulang surat suara tersebut juga merupakan purifikasi suara yang diperoleh langsung dari para pemilih di TPS. Karena itu, perolehan suara yang dihasilkan dari penghitungan ulang surat suara karena adanya kondisi khusus juga mencerminkan kehendak sebenarnya dari rakyat sebagai pemilik suara.
Guntur menegaskan, keaslian dan validitasnya harus tetap terjaga dengan baik. Pada titik ini, kecermatan, ketelitian dan kehati- hatian menjadi sangat penting. Begitu pula memastikan pencatatan hasil penghitungan ke dalam formulir yang telah disediakan serta menjaga keutuhan dan keamanan kotak suara beserta seluruh dokumen di dalamnya menjadi tugas yang sangat krusial bagi penyelenggara, pengawas, dan pihak pengamanan.
“Oleh karena itu, Mahkamah menekankan kepada penyelenggara dan pengawas serta pihak keamanan terkait tata kelola kotak suara yang aman dan baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” imbuhnya.
Guntur menambahkan, hilangnya data-data pada tahap ini akan memengaruhi keaslian dan validitas data pada jenjang di atasnya. Oleh karena itu, Mahkamah menekankan kepada penyelenggara dan pengawas serta pihak keamanan terkait tata kelola kotak suara yang aman dan baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Dengan adanya putusan ini, otomatis kursi terakhir atau kursi keenam untuk Pileg DPR RI Dapil Banten diperoleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 142.154 suara. PDIP unggul 25 suara atas Partai Demokrat yang hanya memperoleh 142.129 suara. Sehingga kursi tersebut berhak didapatkan oleh Sarifah Ainun Jariyah dengan perolehan suara terbanyak di PDIP yang memperoleh 83.565 suara. (ukt)