Banten

Hakim Pemilik Sabu 19,371 Gram, Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

BANTEN – Seorang Hakim di Pengadilan Rangkasbitung, Lebak, yang jadi terdakwa kepemilikan sabu seberat 19,371 hanya ditutut Dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung bermama Yudi Rozadinata itu oleh JPU dituntut  berdasarkan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

“Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU M Mahmud dalam sidang yang dipimpin hakim Nurhadi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/2022).

Sebelum menuntut, dalam pertimbangan hukumnya hal yang memberatkan terdakwa adalah penegak hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Hal yang meringankan , terdakwa mengakui terus terang perbuatannya , ” kata JPU dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya di fakta persidangan, JPU Mahmud mengatakan bahwa pada 12 Mei pukul 19.30 WIB, terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian menggunakan sabu di rumah terdakwa di Rangkasbitung. Pada 14 Mei 2022, pukul 19.00 WIB, terdakwa juga menggunakan sabu bersama sesama hakim yaitu Danu Arman di rumahnya.

“Terdakwa juga sering menggunakan sabu di lantai dua bersama Danu Arman di Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” ujar JPU.

Pemesanan sabu juga kata Jaksa dipesan menggunakan nama Raja melalui pemesanan TIKI dari Medan. Narkoba jenis sabu itu adalah patungan bersama Danu dan Raja.

“Pada 17 Mei diamankan di kantor, selanjutnya dibawa kembali ke PN Rangkasbitung dan penggeledahan dan ditemukan bong, terdakwa, Raja dan Danu dites urin dan positif menggunakan sabu,” paparnya.

Di persidangan sebelumnya, Yudi mengakui pemesanan sabu 20 gram dari Medan melalui jasa titipan TIKI. Sabu dipesan bersama rekan sesame hakim PN Rangkasbitung Danu Arman.

“Sebelum saya ditangkap, saya ada melakukan pembelian narkotika sabu yang diajak saudara Danu dengan bahasa, ‘Bang yuk patungan lagi’, terjadi pemesanan, narkotika itu digunakan bersama-sama,” kata Yudi pada persidangan sebelumnya, Rabu (2/11) pekan lalu.

Ia juga mengakui bahwa sebelum ditangkap menggunakan sabu secara bersama-sama saksi Raja dan Danu. Termasuk sering menggunakan sabu di PN Rangkasbitung.

“Saya konsumsi itu lebih dari 4 bulan gitu yang mulia, sepertinya lebih dari 4 bulan juga yang mulia,” ujarnya.

“Kalau konsumsinya iya lebih dari 4 kali (sepekan), saya sering menggunakan di tempat saudara Danu, atau kamar khususnya di rumah di bagian belakang atau sepulang kantor bersama-sama,” katanya..(LLJ).


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button