Keluarga Korban Pengeroyokan Paskibra Tak Terima Polisi Hanya Tetapkan Satu Tersangka

BANTEN – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan seorang anak pelaku berinisial AF sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang berinisial HS. Hal ini setelah upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur pidana terkait berakhir tanpa hasil.
Namun, penetapan tersangka tersebut mendapat protea dari keluarga korban, mengingat pengeroyokan diduga dilakukan oleh tiga pelaku.
Dituturkan, Elly Nursamsiah, ibu HS, bahwa pelaku pengeroyokan terhadap anaknya tidak hanya satu orang. Ia mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan pelaku lain.
Baca juga Penangkapan Warga Cibetus Padarincang Berlanjut, Emak-Emak Geruduk Polda Banten
Elly menuturkan, tiga orang yang dilaporkan adalah AR, AF, dan MAA. Namun, hanya AF yang dijadikan tersangka. Ia menambahkan, terdapat bukti percakapan yang menunjukkan AR sebagai pihak yang memerintahkan anaknya datang ke lokasi pemukulan.
“Ada bukti chat kalau AR ini yang memerintahkan anak saya ke lokasi,” tuturnya.
Selain itu, Elly menyebut orangtua MAA sudah mendatangi keluarganya dan meminta maaf, yang ia anggap sebagai pengakuan tidak langsung atas keterlibatan anak mereka.
“Logikanya kalau orang enggak salah, ngapain minta maaf,” katanya. imbuhnya.
Adapun kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2025. Hal tersebut terjadi usai korban mengikuti latihan Paskibra untuk persiapan 17 Agustus di kawasan Stadion Maulana Yusuf. SH kemudian diminta datang ke sebuah rumah kosong di dekat sekolahnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan setelah diversi gagal. Ia menjelaskan, hingga saat ini baru satu anak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum mengungkap peran AF maupun keterlibatan anak lain dalam peristiwa tersebut.
”Sudah penetapan anak pelaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kemudian rekaman video, hasil visum, pelakunya hanya satu,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (24/09/2025).
Febby juga mengatakan, pelaku juga menyatakan bahwa hanya dirinya sendiri yang melakukan pemukulan. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap anak pelaku karena masih di bawah umur dan ancaman pidananya tidak lebih dari tujuh tahun. ”Jadi kita tidak lakukan penahanan,” ungkapnya. (ukt)