Banten

Kenaikan Tarif PBB Kota Serang Saat Ini Dinilai Kurang Tepat

BANTEN – Kenakikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh Pemkot Serang dinilai kurang tepat mengingat kondisi ekonomi masyarakat Kota Serang saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hady Sutjipto, Selasa (02/03/2024).

Ia khawatir kenaikan PBB yang mengejutkan membebani masyarakat yang saat ini sedang mempersiapkan dan menyambut hari raya Idul Fitri yang biasanya ditandai dengan mudik ke kampung halaman dan membeli kebutuhan lebaran lainnya yang tentunya mengeluarkan biaya yang sangat besar.

“Meski pelunasan PBB masih panjang sampai september 2024 nanti, masyarakat harus mengalokasikan dananya 2 kali lipat untuk membayar PBB di tahun 2024 ini,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, (02/04/2024).

Lihat juga Tarif Mencekik, Pemkot Serang Naikan PBB Tahun 2024 Hampir Dua Kali Lipat

Menurut Hady, kenaikan tarif PBB kurang tepat dengan kondisi ekonomi masyarakat Kota Serang saat ini. Sehingga perlu dikritisi dan seharusnya kenaikan tarif antara NJOP Rp0-Rp1 miliar tidak disamaratakan karena mengukur kemampuan ekonomi masyarakat.

“Ya artinya hampir seratus persen itu dari 0,05 persen jadi 0,1 persen. Memang kalau sekarang ukurannya masih cukup terjangkau tapi kenaikan ini cukup mengagetkan juga,” katanya.

Ungkap Hady, selain besaran tarif yang memberatkan, kenaikan tarif PBB juga kurang disosialisasikan kepada masyarakat. Hal itulah yang mengagetkan masyarakat ketika menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Hady menjelaskan, Pemkot Serang menaikan tarif PBB sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan dalih Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Jadi upaya untuk mendapatkan tambahan PAD salah satu dari pajak dan mendapatkan pemungutan kota dari PBB,” pungkasnya.

Jika dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan, kata Hady, dalam UU No 1 tahun 2022 pasal 40, PBB paling tinggi yaitu 0,5 persen. Sedangkan Kota Serang masih dibawah angka tersebut. Namun, tidak diketahui apa sebetulnya yang menjadi landasan Pemkot Serang menetapkan tarif tersebut.

“Dari Perda memang ada payung hukumnya tapi saya tidak mengetahui seperti apa pembahasannya sampai pemerintah menetapkan itu,” imbuhnya.

Hady menambahkan, walaupun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mengatakan kalau ada keberatan bisa mengajukan dan sebeagainya tapi masyarakat tidak mengetahui cara-cara mengajukannya.

Seperti diketahui, Pemkot Serang menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hampir 2 kali lipat pada tahun 2024. Kenaikan PBB ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 8 Januari 2024. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats