Korupsi Bank Banten : Dituntut 9 Tahun Penjara , Mantan Pejabat Bank Banten Minta Bebas ke Hakim
BANTEN – Darwinis, mantan pejabat Bank Banten terdakwa korupsi pencairan kredit di Bank Banten Rp 61 miliar memohon majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan jaksa. Juga memohon diputus seadil-adilnya.
“Memohon kepada majelis hakim Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” kata Darwinis melalui kuasa hukumnya A Ronny saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Serang (18/9/2023).
Darwinis adalah eks Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten. Ia menjabat pada 2017 saat bank dengan pemegang saham tertinggi Provinsi Banten ini menggelontorkan kredit ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Perusahaan ini mendapatkan kredit jenis kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) yang nilainya Rp 61 miliar.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp61 miliar pada 2017.
Lihat juga DLH Kota Serang Janjikan Aliran Sungai Cibanten Bersih Pekan Depan
Selain pidana penjara, JPU juga memberikan tambahan hukuman bagi mantan pejabat Bank Banten tersebut, berupa membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Darwinis dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa A Ronny mengatakan jika mengenai syarat penarikan fasilitas KMK dan KI yang dituding tidak dilakukan oleh Darwinis, adalah sesuatu yang keliru.
“Syarat-syarat sudah sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa, dengan mengedepankan prinsip ke hati-hatian,” kata Kuasa hukum terdakwa A Ronny kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dedy Adi Saputra saat sidang dalam agenda pledoi.
Untuk itu, Ronny meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari perkara KMK dan KI dengan PT Harum Nusantara Makmur (HNM) yang nilainya Rp61 miliar.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” pinta Rony.
Rony berharap Darwinis bebas dari semua dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Banten, serta membebaskan terdakwa dari tahanan di Rutan Serang.
Memerintahkan ke penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan terhitung setelah hukuman dibacakan,” harapnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Darwini bersama dengan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1, menyalahi ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Darwinis bersama Satyavadin menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK, dan berubah menjadi rekening pribadi atas nama Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HMN.
Menyikapi pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa JPU saat ditanya hakim menyatakan tetap pada tuntutan. Demikian pula dengan kuasa hukum,menyatakan tetap pada pledoinya.
“Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada 4 Oktober 2023,” kata ketua majelis hakim. (LLJ)