Korupsi Pengelolaan Sampah, Mantan Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara
BANTEN – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang dalam perkara korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti divonis 8 tahun penjara, Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani divonis 6 tahun penjara, dan Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa divonis 4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Moch Ichwanudin saat membacakan putusan, Rabu (11/02/2025) malam.
Baca juga Pengiriman Sampah Tangsel ke Kota Serang Tetap Berlanjut, Penolakan Warga Melunak
Menurut Majelis Hakim, keempatnya terbukti bersalah sesuai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan merugikan keuangan negara Rp20,3 miliar.
Selain kurungan penjara, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada Wahyunoto, Sukron, Zeky Yamani dan Tubagus Apriliadhi. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa Sukron juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang harus dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 Tahun.
Sementara itu, terdakwa Zeky Yamani diwajibkan membayar uang pengganti Rp800 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila Terpidana (Zeky Yamani) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Hakim juga menilai sejak awal para terdakwa mengetahui PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki fasilitas, keahlian, dan pengalaman dalam pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaannya, sampah tidak dikelola sesuai kontrak, melainkan dibuang ke lokasi yang tidak memenuhi kriteria dan sempat mendapat penolakan warga.
“Pengelolaan tidak dilakukan sesuai ketentuan kontrak,” tegasnya.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Majelis juga mempertimbangkan bahwa pengangkutan sampah tetap berjalan meski pengelolaan tidak sesuai aturan.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena Wahyunoto dituntut 12 tahun, Sukron 14 tahun, Zeky Yamani 10 tahun dan Tubagus Apriliadhi 6 tahun penjara.
Selain dipenjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda, yakni terdakwa Wahyunoto, Zeki Yamani dan Tubagus Apriliadhi masing-maing Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Sukron dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kemudian, tiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian, terdakwa Wahyunoto Rp200 juta subsider penjara 6 tahun, Zeki Yamani Rp800 juta subsider 5 tahun dan Sukron Rp21 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, JPU dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (ukt)






