Banten

Korupsi Tanah Desa Rp591 Juta Untuk Beli Mobil, Mantan Kepala Desa Tambakjaya Lebak Dituntut 3 Tahun

BANTEN – Mantan kepala Desa Tambakjaya Yuli Achmad Albert atau YAA (48), terdakwa korupsi penjualan tanah Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (29/11/2023).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dedi Ady Saputra dengan JPU Andrie Marpaung ,terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Nurman dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual aset negara dengan cara menjual tanah desa untuk proyek pembangunan proyek jalan tol Serang-Panimbang seksi II.

Perbuatan terdakwa melanggar sebagian diatur dan diancam dalam pasal Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Yuli Achmad Albert dengan hukuman pidana penjara selama.tiga Tahun,” kata JPU.

Lihat juga Siti Kamidah, Warga Kota Serang-Banten, Pengidap Kanker Payudara Menanti Kehadiran Negara

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan . Dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp591 juta.

Menyikapi tuntutan tersebut ,terdakwa YAA melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

“Baiklah ,sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” kata majsi hakim seraya mengetukkan palu.

Untuk diketahui. Kepala Desa Tambakbaya, Yuli Achmad Albert atau YAA (48), dimejahijaukan lantaran menjual tanah negara yang ada di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten. Pelaku menerima Rp 591 juta dari penjualan tanah itu.

Tanah negara dijual pelaku untuk proyek jalan tol Serang-Panimbang seksi II. Nama pemilik tanah diubah dari tanah desa menjadi nama pelaku.

Sehingga tersangka melakukan sanggah untuk mengubah nama dalam peta bidang dan daftar nominatif dari yang sebelumnya tanah desa menjadi nama Yuli Achmad Albert atau nama yang bersangkutan.

Tanah yang dijual oleh terdakwa berlokasi di di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten.

Sehingga terdakwa melakukan sanggah untuk mengubah nama dalam peta bidang dan daftar nominatif dari yang sebelumnya tanah desa menjadi nama Yuli Achmad Albert atau nama yang bersangkutan.Lluas tanah yang dijual 3.000 meter. Pelaku mendapat Rp 591 juta dari menjual tanah negara.

Uang penjualan atau uang ganti rugi (UGR) dari proyek pembangunan jalan tol baru bisa diterima pelaku ketika tanah tersebut memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Lantaran tanah negara tidak ada SPPT-nya, pelaku menggunakan SPPT rumah pribadi yang berbeda lokasi dengan tanah yang dijual. Berkas pengajuan UGR nya lolos validasi oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.

Uang hasil penjualan tanah negara dialihkan sang mantan kepala desa ke PT Intan Permana Sakti, membeli mobil merek Nissan Juke warna putih, dan motor merek Kawasaki W175. Tidak hanya itu, uang tersebut juga dipakai pelaku pada pencalonan kepala desa tahun 2021.

Untuk diketahui, pelaku menjadi kepala desa di tahun 2019-2022. Pelaku mencoba mempertahankan jabatannya dengan mencalonkan kembali tapi kalah oleh lawan politiknya.

Dikarenakan pada saat itu bertepatan dengan pencalonan kepala desa tahun 2021, maka pelaku juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menyumbang pembangunan paving block di dua musola dan renovasi salah satu MTS di Tambakbaya.

Sebelumnya, kantor Desa Tambakbaya di Jalan Syekh Nawawi Km 07, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, digeledah polisi. Penggeledahan itu dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi.

“Melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi. Untuk melengkapi dokumen-dokumen dan alat bukti yang masih kami butuhkan,” kata Kanit Tipikor Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya di lokasi, Jumat (LLJ)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button